Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Blangkejeren, * WaspadaIndonesia.com

21 July 2026 Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues menyatakan sikap tegas terkait kelanjutan aktivitas eksplorasi pertambangan mineral di Kabupaten Gayo Lues, khususnya yang dilakukan oleh *PT Gayo Mineral Resources (GMR)* di Kecamatan Pantan Cuaca.

Kami menilai operasional perusahaan tersebut semakin tidak rasional dan berpotensi memicu bencana ekologis di wilayah hulu Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa tahun terakhir, PT GMR terus berlindung di balik dalih tahapan “eksplorasi”. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembukaan jalan dan pengeboran skala besar menggunakan alat berat yang telah membelah kawasan pegunungan. Bagi para profesional di bidang geologi dan pertambangan, tindakan ini tidak dapat diterima karena telah menyerupai tahapan eksploitasi.

Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues menyoroti *5 poin utama* sebagai berikut:

1. Monopoli Lahan dan Menghambat Investasi*
Wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMR dinilai terlalu luas dan tidak proporsional di Gayo Lues. Hal ini menciptakan praktik monopoli ruang tambang yang menghambat perusahaan lain, baik investor lokal maupun nasional, untuk ikut mengelola dan mengembangkan potensi tambang secara sehat demi kemajuan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Terkesan Dikesampingkan, Himapess Kecewa Terhadap Sikap 8 Paguyuban Kecamatan Yang Minta Ketua Hipelmabdya Turun Dari Masa Jabatan

2. Ancaman terhadap Tembolon (Mata Air)*
Lokasi konsesi dan aktivitas PT GMR berada di kawasan yang sejak dahulu dinamakan _Tembolon_ oleh masyarakat lokal. Nama ini bermakna “mata air”. Aktivitas pengeboran tanpa arah yang jelas sangat mengkhawatirkan karena mengancam kelangsungan sumber air warga Pantan Cuaca yang menjadi sumber kehidupan utama.

3. Eksplorasi Terselubung*
Perpanjangan status eksplorasi tanpa kejelasan arah produksi yang transparan tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (_Good Mining Practice_). Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan telah melakukan pengerukan material secara diam-diam.

4. Berada di Kawasan Hutan Lindung*
Berdasarkan pantauan titik koordinat, aktivitas pembukaan lahan dan pengeboran PT GMR telah bersinggungan hingga masuk ke dalam zona inti Hutan Lindung. Padahal fungsi lindung kawasan ini seharusnya steril dari aktivitas alat berat.

Baca Juga :  Sayang, Cawapres Muda Indonesia Bernama Gibran, Jika Digagalkan

5. Ancaman Bencana dan Ekologi*
Pembukaan kawasan hutan secara masif di daerah rawan longsor seperti di kawasan Tangsaran hingga lintasan nasional Blangkejeren–Takengon mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi urat nadi pertanian warga lokal.

*Oleh karena itu, Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues mendesak:*
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas kegiatan PT GMR.
2. Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas eksplorasi yang beroperasi di wilayah Hutan Lindung guna mencegah kerusakan hulu air masyarakat yang lebih parah.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian semua pihak demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Gayo Lues.(red)

Berita Terkait

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan
Muslim Ayub Dorong Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh
Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
3. Proyek Pengadaan Kitab Dana Otsus Aceh Rp50,53 Miliar Diduga Dikuasai 10 Perusahaan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB