Perjuangkan Keadilan! Yohanes Budi Irawan sampaikan duplik di PN Jakarta Utara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:29 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini tim wartawan investigasi menerima kiriman duplik dari terdakwa Yohanes Budi Irawan yang akan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis , 18 Januari 2024

Berikut selengkapnya:

DUPLIK EKSEPSI atau JAWABAN TERDAKWA ATAS REPLIK EKSEPSI DARI JPU

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang Kami hormati,

Pengunjung sidang

Bukti Dan penjelasan singkat kesalahan nyata JPU dalam menyusun surat dakwaan dan replik tanggapan eksepsi dari JPU yg sangat ngawur.

mencermati rujukan JPU yg mengedepankan Yurisprudensi MA RI tgl 29 Agustus 1969 no 36/k/kr/1968 sangat tidak relevan karena dalam beracara pidana JPU seharusnya fokus kepada uu no 8 th 1981 tentang KUHAP, Khususnya tentang Amanat pasal 114 tentang hak terdakwa, pasal 56 tentang pendampingan ph terlebih untuk yg hukuman diatas 5th, kemudian dikaitkan dengan pasal 143 ayat 2 juncto ayat 3 tentang kebenaran dan kelengkapan dari surat dakwaan dan bila menyimpang terdakwa harus lepas dari hukum.

Bukti Dan penjelasan dari pernyataan tersebut di atas antara lain:

1. Mulai dari proses penyidikan sampai pada proses pra penuntutan bahkan proses pemeriksaan pada saat pembacaan dakwaan korban tidak didampingi penasehat hukum padahal hal tersebut adalah WAJIB. Hal ini ditambah lagi lebih parah dengan pernyataan JPU pada REPLIK atau tanggapan eksepsi bahwa ada barang bukti surat terdakwa menolak pendampingan PH. Kalau memang ada berarti surat tsb dibuat tanpa sepengetahuan korban. Hal ini merupakan bukti nyata dari awal hingga saat ini penyidik Polri dan JPU telah melakukan manipulasi yg sangat merugikan hak2 daripada terdakwa. 2.mencermati dakwaan dan proses persidangan yg melibatkan saudara Anwar, Melinda dan Sendi yg sudah selesai proses penuntutan nya bahkan sudah berkekuatan hukum tetap, yang banyak menyebutkan ke terlibatan terdakwa, tapi tidak pernah mendatangkan korban di persidangan sebelumnya. Ini tentunya, tidak sesuai dengan azas kepatutan karena korban tidak mempunyai kesempatan klarifikasi dan konfirmasi bahkan sampai sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  3 Pilar Gelar Rapat Mencari Solusi Maraknya Aksi Tawuran yang Meresahkan Masyarakat

3.kemudian peran terdakwa dalam dakwaan jaksa terbukti absurd kabur, karena jelas kronologis dalam dakwaan terdakwa berbeda jauh dengan kronologis dalam BAP, Dakwaan, Tuntutan, serta putusan tiga terdakwa lainnya, detail nya sudah disebutkan dalam Eksepsi dari terdakwa, juga peran terdakwa Anwar Sitawijaya dan melinda Nirmala Sari sama sekali tidak terurai di dakwaan milik terdakwa, mohon majelis Hakim bisa memeriksa ulang, juga jaksa tidak mencantumkan NIP nya baik di dakwaan maupun REPLIK, maka jelas terbukti bahwa dakwaan yg dibuat jaksa tidak jelas tidak cermat dan tidak lengkap. Pasal 143 ayat 2b terbukti telah dilanggar yang menurut ayat 3 konsekuensi nya adalah dakwaan batal demi hukum, sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili dan Terdakwa harus bebas demi hukum.

Kesimpulan

Jelas REPLIK dari jaksa malah lebih ngawur dari Dakwaan.

Dan jelas 2 melanggar Pasal 143 ayat 2b juncto ayat 3. KUHAP. Terbukti uraian tindak pidana yg di dakwaan kabur, karena waktu, tempat kejadian, dan uraian tindak pidana yg di lakukan jelas2 diuraikan secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga gambar an dan peran an terdakwa Yohanes Budi Irawan anak dari Ade Yosef terbukti adalah hasil rekayasa polisi yg kemudian di amin kan oleh JPU. Padahal JPU punya kesempatan melakukan hal benar disaat tahap 2. Kemudian dakwaan serta replik dari JPU pun tidak mencantumkan NIP

Baca Juga :  Cabut Izin Operasional Lion Air, Firman Pinta Menhub Segera Ambil Kebijakan

Maka sudah seharusnya JPU bisa mendakwa dan menuntut bebas untuk terdakwa.

Tapi karena hal itu tidak di lakukan, sudah sepatutnya dakwaan dan replik dari JPU dikesanpingkan demi hukum.

Oleh karena itu, kami Terdakwa, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar dalil dalam REPLIK serta Dakwaan dari JPU tidak perlu di pertimbangan dan dikesampingkan, karena hasil rekayasa dan banyak melanggar KUHAP.

Berdasarkan hal2 tsb, maka terdakwa yg dalam hal ini didampingi PH, memohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:

1. Menerima dan mengaburkan seluruh nota keberatan atau Eksepsi serta DUPLIK dari terdakwa Yohanes Budi Irawan anak dari Ade Yosef, Dengan dasar Pasal 143 ayat 2b juncto ayat 3 juncto Pasal 156. Serta pasal 114 juncto pasal 56 KUHAP

2. Menyatakan surat dakwaan be serta Replik dari JPU tidak bisa diterima, karena sangat penuh rekayasa sehingga melanggar KUHAP sebagai acuan beracara pidana, dan menodai UUD 45 sebagai dasar negara kita.

3. Menyatakan pemeriksaan perkara ats nama terdakwa dihentikan.

Demikian DUPLIK dari terdakwa yang telah dibaca kan di muka persidangan.

Jakarta, 18 Januari 2023

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

DPP ASWIN,Buka Peluang Berkarir bagi Jurnalis di Seluruh Kabupaten/Kota Di Propinsi Lampung
Demi Perdamaian Dunia, Polri Gelar Latihan Satgas FPU 7 MINUSCA
Liputan Kandang Ayam Berujung Maut: Wartawan Masuk IGD Usai Dikeroyok
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Dokan
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:33 WIB

DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemantapan Struktur Organisasi

Rabu, 16 April 2025 - 19:39 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram  

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

Senin, 7 April 2025 - 14:40 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Serentak Panen Raya Padi  

Senin, 7 April 2025 - 13:21 WIB

Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

Kamis, 3 April 2025 - 16:57 WIB

Destinasi Wisata di Pringsewu Ramai Dikunjungi, Polisi Perketat Pengamanan  

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

Jumat, 18 Apr 2025 - 07:36 WIB