Siwa SMP IT Al Manar Pekanbaru Meninggal, Orang Tua Mintak Pertanggungjawaban Pihak Yayasan

- Redaksi

Jumat, 23 Februari 2024 - 00:46 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, Waspadaindonesua.com — Siswa SMP IT Al-Manar Pekanbaru Yang Meninggal Tenggelam di Pulau Pagang Pesisir Selatan dengan kondisi badan melebam dan biru” pihak keluarga mintak pertanggungjawaban yayasan SMP IT Al Manar Pekanbaru,rabu 21/02.

Siswa SMP IT Al- Manar Pekanbaru Rizki Ananda Pratama Bin Jasman warga Jalan Tiram RT. 04 RW. 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota pekanbaru Provinsi Riau meninggal tengelam di Pantai Pulau Pagang di Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu 21 Februari 2024″.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kemudian almarhum di kebumikan pihak Keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di jalan UKA Kecamatan Tuah Madani ( Kec Tampan pemekaran ) kota pekanbaru.

 

Almarhum Rizki Ananda Pratama merupakan Siswa kelas 3 SMP IT Al Manar, ia meninggal di karenakan dipaksakan pihak sekolah ( panitia ) atau guru yang mengajar di SMP IT Al Manar Pekanbaru untuk kelas 9 ( tiga SMP IT ) wajib mengikuti kegiatan penilaian ke luar kota, jika tidak maka nilai tidak akan di berikan untuk siswa/i kelas 9 tersebut.

 

Almarhum semasa hidupnya tinggal bersama orang tuanya di Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpayon damai pekanbaru.

 

Kondisi badan lebam menghijau, hasil Otopsi di duga dirahasiakan pihak sekolah

 

Saat dikonfirmasi pihak keluarga almarhum, ini, menurut. keterangan dari pihak Keluarga, Rizki Ananda Pratama meninggal ketika Mengikuti kegiatan yang di taja oleh Sekolah SMP Al Manar, dimana di ceritakan oleh Ali Munir, pihak sekolah Al Manar menjelang akhir tahun ajaran 2023-2024 ini, khususnya kepada anak anak kelas 9 ( 3 SMP IT ) Al Manar membuat kegiatan untuk pergi keluar kota yaitu ke Pantai Pulau Pagang di wilayah Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat”. Katanya.

Baca Juga :  Lapas IIA Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia

 

Kegiatan yang di taja oleh pihak Sekolah SMP IT Al Manar ini jelas orang tua al.arhum,” wajib diikuti siswa yang duduk di kelas 3, dimana kata Ali, pihak sekolah diduga tidak akan memberikan nilai rapot jika siswa tidak mau ikut berangkat ke Pulau Pagang, karena mengingat ancaman itu apalah hendak dikata, sebenarnya orang tua almarhum Rizki tidak mengizinkan ananya ikut dalam kegiatan itu. Namun sehubungan berpengaruh pada nilai anak maka orang tua korban akhirnya dengan terpaksa merestui anaknya ikut dalam kegiatan tersebut.

 

Dari pantauan awak media di rumah duka rabu pagi 21/02/2024, yang terletak di Gang Tiram Rt. 04 Rw.02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai itu nampak pelayat berdatangan, dari pihak keluarga besar, teman teman almarhum dan warga yang tinggal di lingkungan Rw 02.

 

Sementara itu terkait perihal meninggalnya Almarhum Rizki ini dalam mengikuti kegiatan sekolah dan untuk memperjelas kronologi kejadian pihak media melakukan konfirmasi pada Kepala sekolah SMP IT Al Manar, Sayuti dan para Majelis guru terkait meninggalnya siswa SMP IT Al Manar tersebut, mereka memilih bungkam, bahkan ketika awak media datang langsung ke pemakaman dan berupaya melakukan konfirmasi kepada Sayuti Kepala SMP IT Al Manar yang turut hadir saat pemakaman jenazah, Sayuti menghindar dari pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  SPPG Tenayan Raya Disambangi Wali Murid SDN 133 Bersama Ketua DPD AKPERSI Riau, Bahas Makanan Bergizi Gratis

 

Informasi korban sempat di otopsi di di wilayah hukum polres setempat, namun saat orang tua almarhum meminta hasil otopsi tersebut, guru dan kepala sekolah tersebut tidak memberikan jawaban dan nampak.gemetaran dan takut, hingga berita ini dimuat, pihak sekolah belum memberi jawaban atas peristiwa yang menelan korban ini.

 

Akan tetapi pihak keluarga dan orang tua Almarhum RAP akan terus mencari fakta sebenarnya tragedi mwninggalnya anak kandung nya tersebut, dan meminta pihak Yayasan SMP IT Al Manar dan juga guru sebagai panitia unruk pertanggung jawabkan atas kehilangan nyawa anak belahan hati- Nya tersebut.

 

Barang siapa lalai dan mengakibatkan kematian Pasal 359 KUHP berbunyi :

 

Berdasarkan Hukum Pidana Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau minimal 1 tahun Kurungan.

 

yang mengakibatkan orang mati dalam Putusan MA No. 902 K/Pid/2019.

 

Dalam putusan ini, terdakwa selaku guru melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan renang dan terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang bisa berenang dan yang tidak bisa berenang, sehingga beeujung kehilangan nyawa siswanya, maka pidana KUHPidana 5 tahun. (Tim)

Berita Terkait

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Siswa SMAN 1 Pekanbaru Masuk First Team Good Day 2026 Riau
Tekankan Integritas, Kapolda Riau Minta Pelayanan Cepat Tanpa Viral
Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolresta Pekanbaru Tekankan Hukum Berkeadilan
Hulubalang LAMR Lepas Herry Heryawan dengan Adat Melayu
Sidang Gugatan Mobil Senia di PN Pekanbaru Ruang Wirjono Projodikoro Ditunda
Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Resto Sanjaya Nusantara Demi Kelancaran 
Ajak Jadi Pelopor Keselamatan, Ditlantas Bersama Jasa Raharja Sosialisasi di Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru