Bergejolaknya kabar seorang warga desa pulau kayu aro atas nama Iin yang di tetapkan sebagai DPO subdit satu narkoba Polda Jambi yang terkesan tidak dilakukan penangkapan,
membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam payung hukum LSM pemerhati elektabilitas tindakan hukum reformasi Indonesia (DPP LSM PETHIR) menyuarakan agar aparat penegak hukum di jajaran Kapolda Jambi menegak kan hukum Tampa tebang pilih, Robinson mengatakan DPO atas nama Iin pelaku tindak pidana narkotika tersebut wajib di tangkap dan di adili, di jelaskan Robinson Nasution jangan terkesan aparat penegak hukum hanya di jadikan sebagai alat pelancar bisnis haram tersebut, jangan sampai asumsi liar berkembang di kalangan masyarakat, pelaku tindak pidana narkoba yang di tangkap tersebut jangan sampai menjadi asumsi rakyat sebagai perintah dari boss mafia itu sendiri, menurut Surat keterangan penetapan DPO yang di keluarkan oleh subdit satu narkoba Polda Jambi sudah jelas barang bukti beberapa paket kecil sabu-sabu yang di dapatkan dari hasil penggeledahan rumah milik tersangka Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan dari tersangka Y Barang tersebut Didapat dari Iin warga pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang telah di tetapkan sebagai DPO, namun hingga detik ini tidak ada tindakan apapun dari Polda Jambi terkait DPO yang sudah di tetapkan nya tersebut.

Terpantau oleh kami bahwa Iin tersebut masih berkeliaran di wilayah pulau dan Sengeti, sempat saya mendengar penuturan dari Iin bahwa dia telah memberikan sejumlah uang kepada oknum subdit satu narkoba Polda Jambi agar tidak di proses hukum.
jika DPO atas nam Iin ini tidak di lakukan penangkapan tuduhan Iin terkait telah memberikan sejumlah uang tersebut akan menjadi sebuah kebenaran dalam asumsi publik.
Robinson Nasution menambahkan,” jika tuduhan tersebut benar mau di bawa kemana penegakan hukum di negara ini, karena institusi polri adalah gerbang utama dalam mencari ke Adilan.”tegas Robinson.
Redaksi