Batam — Apa yang terjadi di Hutan Lindung Teluk Mata Iikan adalah potret kekalahan hukum di ruang terbuka. Aktivitas penimbunan yang berlangsung masif tanpa izin resmi menunjukkan bagaimana regulasi lingkungan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.
Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan turunan sejatinya telah memberikan instrumen hukum yang lengkap. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, semua regulasi tersebut hanya menjadi teks normatif tanpa makna.
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan membuka ruang pidana korporasi jika kerusakan lingkungan dilakukan oleh atau untuk kepentingan badan usaha.
Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung lama, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum kalah di hadapan pelanggaran yang kasat mata, maka yang runtuh bukan hanya hutan lindung, tetapi juga kepercayaan terhadap negara hukum.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keberlanjutan hidup bangsa. [Tim]



































