Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:17 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Apa yang terjadi di Hutan Lindung Teluk Mata Iikan adalah potret kekalahan hukum di ruang terbuka. Aktivitas penimbunan yang berlangsung masif tanpa izin resmi menunjukkan bagaimana regulasi lingkungan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.

Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan turunan sejatinya telah memberikan instrumen hukum yang lengkap. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, semua regulasi tersebut hanya menjadi teks normatif tanpa makna.

Baca Juga :  Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan membuka ruang pidana korporasi jika kerusakan lingkungan dilakukan oleh atau untuk kepentingan badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung lama, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum kalah di hadapan pelanggaran yang kasat mata, maka yang runtuh bukan hanya hutan lindung, tetapi juga kepercayaan terhadap negara hukum.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keberlanjutan hidup bangsa. [Tim]

Berita Terkait

Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen
Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:19 WIB

Revitalisasi Rp.638 Juta, Kepala Sekolah dan Dinas Sembunyikan Apa? Hak Tanah Juga Misteri

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:52 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Dan Tidak Melanggar Aturan

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Tidak Melanggat Aturan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

Pemerintah Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Membuka Sosialisasi Kelas Ibu Hamil

Berita Terbaru

PEKANBARU

Jumat, 16 Jan 2026 - 16:27 WIB