Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Kekalahan Hukum di Ruang Terbuka

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:17 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Apa yang terjadi di Hutan Lindung Teluk Mata Iikan adalah potret kekalahan hukum di ruang terbuka. Aktivitas penimbunan yang berlangsung masif tanpa izin resmi menunjukkan bagaimana regulasi lingkungan dapat kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.

Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga berbagai peraturan turunan sejatinya telah memberikan instrumen hukum yang lengkap. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, semua regulasi tersebut hanya menjadi teks normatif tanpa makna.

Baca Juga :  Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahkan membuka ruang pidana korporasi jika kerusakan lingkungan dilakukan oleh atau untuk kepentingan badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pelanggaran dibiarkan berlangsung lama, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum kalah di hadapan pelanggaran yang kasat mata, maka yang runtuh bukan hanya hutan lindung, tetapi juga kepercayaan terhadap negara hukum.

Baca Juga :  Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga keberlanjutan hidup bangsa. [Tim]

Berita Terkait

Hutan Lindung di Nongsa Diduga Ditimbun Bertahun-tahun, Negara Dinilai Absen
Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru