Sederat Dugaan Pelanggaran dan Potensi Konfik Kepentingan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

50557 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 4 Maret 2025 — Dewan Eksekutif Nasional Gerakan Indonesia Cerah (DEN GERINDRA) menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, potensi KKN dan konflik kepentingan Menteri KKP.

Diketahui Sakti Wahyu Trenggono telah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Desember 2020. Namun, sepanjang masa kepemimpinannya, ia diduga terlibat dalam berbagai kebijakan yang kontroversi, termasuk potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang merugikan nelayan serta ekosistem kelautan.

Terdapat dugaan pelanggaran berupa Konflik Kepentingan dalam Pemberian Izin Kapal Penangkapan Ikan. Menteri KKP diduga memberikan izin usaha dan izin penangkapan ikan kepada kapal TMP 51-56 milik PT Trinadi Mina Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal-kapal tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Indra Trenggono dan Rino Febrian, yang merupakan bagian dari PT Indo Mina Lestari, perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga Menteri. Kapal-kapal ini sebelumnya pernah dicabut izinnya pada tahun 2015 karena pelanggaran regulasi perikanan.

Baca Juga :  Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Presidium Gerakan Indonesia Cerah, Fauzan Fadly mengatakan
“Pemberian izin usaha dan penangkapan ikan kepada PT Indo Mina Lestari yang memiliki keterkaitan dengan Indra Trenggono yang notabene merupakan anak dari Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri KKP, berimplikasi pada konflik kepentingan dan potensi membuka celah bagi praktik korupsi dan nepotisme” uangkapnya

Selain itu adanya pengaktifan kembali Pelabuhan Benjina yang terlibat dalam IUU Fishing dan Pelanggaran HAM. Pada tahun 2022, KKP mengaktifkan kembali Pelabuhan Benjina melalui Keputusan Menteri KP No. 43 Tahun 2022.

Pelabuhan ini sebelumnya dikelola oleh PT Pusaka Benjina Resources yang terlibat dalam praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, serta kasus perbudakan terhadap nelayan asing. Aktivasi kembali pelabuhan ini menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan bisnis yang bermain dalam keputusan tersebut.

“Ditambah lagi hadirnya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mengatur sistem kuota bagi perusahaan besar dalam menangkap ikan, sementara nelayan kecil mengalami keterbatasan akses ke sumber daya perikanan. Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan korporasi besar dan asing dibandingkan komunitas nelayan lokal. Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat meningkatkan eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan” Imbuh Fauzan

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Resmikan Porseni HUT Kemenkumham dan HUT RI ke 78

Fauzan juga menerangkan
“Kami mendorong adanya audit transparan terhadap kebijakan yang telah dibuat selama masa jabatan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Dengan dibentuknya Tim Investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan konflik kepentingan” Jelasnya

Perlu dilakukan evaluasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) agar lebih berpihak kepada nelayan kecil. Penguatan Pengawasan terhadap Industri Perikanan agar tidak merugikan ekosistem dan masyarakat pesisir.

“Jika dugaan pelanggaran terbukti dan benar adanya, maka tindakan hukum dan pencopotan dari jabatan harus menjadi langkah berikutnya demi menjaga tata kelola yang baik di sektor kelautan dan perikanan Indonesia” Tutup Fauzan

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:03 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Cerenti Turun ke Sawah Sukseskan Program Pangan Presiden Prabowo  

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Berita Terbaru