Wakil Bupati Karo Periksa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Milik Pemerintah Kabupaten Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 05:25 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Dilaksanakan di halaman kantor bupati karo, Jl. Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Selasa, (29/04/25). Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd melakukan pemeriksaan kendaraan dinas operasional

Menindaklanjuti Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 131/STP/XVIII/MDN/04/2025 tanggal 29 April 2025 untuk melakukan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024 dan instansi terkait lainnya di Kabanjahe maka tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset Pemerintah Kabupaten Karo berupa Kendaraan Dinas Operasional milik pemerintah Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Persiboksel Juhar Juara Piala Camat Juhar Setelah Mengalahkan Singalor Lau Tiga Binanga 1:0

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkenaan dengan hal tersebut maka Wakil Bupati karo didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional di Kantor Bupati Karo.

Pada pemeriksaan kendaraan dinas operasional tersebut semua kendaraan sudah dalam keadaan bersih. Wakil bupati karo menegaskan hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Kabupaten Karo Bersiap Jadi Pelopor Program Pengembangan Numerasi Nasional

“Saya berharap agar semua kendaraan dinas milik Kabupaten Karo agar dijaga dengan baik dan diperhatikan bagaimana keadaan dan kondisi fisiknya. Jangan lupa untuk terus dibersihkan atau dicuci. Saya menghimbau agar taat terhadap pembayaran pajaknya. Bagi kendaraan yang didapati nantinya tidak membayar pajak atau yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan maka akan ditarik atau dikembalikan ke Sekretaris Daerah selaku pengelola barang.” ucapnya.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447.H. Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah. Ini Jadwalnya
Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe
ASN di Lingkungan Pemkab Karo Diimbau Ikut Mendukung Media Sosial Resmi Pemerintah
TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.
Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026
Pemkab Karo Terima Kunjungan Tim Verifikasi Program Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dari Kemendikdasmen dan BPMP
Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata
Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Gayo Lues Kembali Heboh, PT Rosin Didesak Hentikan Operasional Sampai Semua Persoalan Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:20 WIB

Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WIB

APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40 WIB

Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:23 WIB

SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS

Berita Terbaru