LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:53 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

Baca Juga :  Kunjungan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh kepada Panglima Kodam Iskandar Muda

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Rektor IAIN Langsa

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai
Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat
Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru