Kapolda Riau Pastikan Penindakan Terhadap 46 Tersangka Lingkungan Akan Diproses Tanpa Toleransi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:04 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Satgas PPH) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Sepanjang periode Januari hingga awal Juli 2025, sebanyak 46 tersangka diamankan dalam dua jenis kejahatan lingkungan terbesar di wilayah tersebut, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan secara ilegal (illegal logging).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan. Kami tidak akan membiarkan praktik yang merusak lingkungan ini terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum,” ujar Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data yang dipaparkan Kapolda, selama tujuh bulan terakhir, Satgas PPH menangani 17 laporan polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari laporan tersebut, sebanyak empat kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 66 hektare.

“Motif dari para pelaku umumnya adalah membuka lahan untuk perkebunan, terutama kelapa sawit. Cara-cara seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” jelas Herry.

Baca Juga :  Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Selain karhutla, Satgas PPH juga mengungkap 27 kasus perambahan hutan secara ilegal, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang. Luas kawasan hutan yang dirambah secara ilegal tercatat mencapai 2.225 hektare, jauh melebihi luas lahan yang terbakar. Kegiatan illegal logging ini, menurut Kapolda, sebagian besar juga bermotif ekonomi, yakni untuk pembukaan kebun sawit.

“Mesin-mesin gergaji dan alat berat yang kami temukan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir dan terstruktur,” ujarnya.

Polda Riau bersama stakeholder terkait telah mengintensifkan pemetaan kawasan yang rentan terhadap perambahan dan pembakaran. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian khusus antara lain Cagar Alam Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini dikenal sebagai kantong keanekaragaman hayati penting di Sumatera.

Kapolda menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Polda Riau saat ini juga menjalin kolaborasi aktif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta BKSDA untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di kawasan hutan.

Baca Juga :  DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan

“Tidak hanya menindak, kami juga berupaya memperkuat pencegahan. Kami ingin memastikan bahwa kerusakan tidak terus meluas, terutama di kawasan-kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi,” ungkap Herry.

Kejahatan lingkungan di Provinsi Riau bukanlah hal baru. Wilayah ini kerap menjadi sorotan nasional maupun internasional akibat kasus kebakaran hutan yang berdampak hingga ke negara tetangga. Selain itu, pembukaan lahan untuk perkebunan secara ilegal telah menimbulkan konflik sosial dan menurunkan kualitas ekosistem secara signifikan.

Pengamat lingkungan dari Universitas Riau, Dr. M. Zulkarnain, mengatakan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan harus dibarengi dengan upaya rehabilitasi kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

“Selama motif ekonomi masih menjadi pemicu utama, maka penegakan hukum saja tidak akan cukup. Harus ada solusi integratif yang mencakup perbaikan tata kelola lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan,” ujarnya saat dihubungi.

Dengan pengungkapan 46 tersangka dalam tujuh bulan terakhir, Polda Riau menunjukkan langkah progresif dalam menjaga hutan dari kepungan api dan gergaji. Namun tantangan masih terbentang luas. Riau membutuhkan lebih dari sekadar operasi tangkap tangan. Ia butuh kepemimpinan yang berpihak pada lingkungan, hukum yang konsisten ditegakkan, dan masyarakat yang dilibatkan secara aktif dalam menjaga paru-paru terakhir Pulau Sumatra. (ROS H)

Berita Terkait

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai
PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru