KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

hayat

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:23 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 25 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Baca Juga :  Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan penyidikan tersebut bermula dari adanya temuan internal Bank BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka selaku mantri, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu & Ketua TP-PKK Terima Gelar Adat Dari Penyimbang Adat Saibatin Pardasuka

Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap 2 tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Pewarta:Hayat.

Berita Terkait

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru