Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Demi Perdamaian dan Keharmonisan Rumah Tangga, Permohonan RJ Dikabulkan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:35 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara KDRT di Siak.

Tangga, Permohonan RJ Dikabulkan Pekanbaru, waspadaondecom – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.

Baca Juga :  Cukup Menggunakan KTP, Masyarakat Dapat Menggunakan UHC Saat Berobat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.

Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.

Baca Juga :  Pertegas Kabid SMA Provinsi Riau Klarifikasi, Isu Pengadaan Seragam Sekolah, Tanggung Jawab Orangtua

Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.

Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

Kasipenkum Kejati Riau

(*/Ros.H)

Berita Terkait

BBPOM PEKANBARU GELAR BIMTEK PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA, TEKAN PENJUALAN ANTIBIOTIK TANPA RESEP
Silaturahmi Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Ketua Umum GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
Polda Riau Komitmen Berantas Narkoba Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk
Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi
Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas
Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan

Kamis, 23 April 2026 - 05:29 WIB

Dugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh  

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 17:04 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu

Rabu, 22 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 17:03 WIB

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Berita Terbaru