Tokoh Kandeh Sofyan Yasin Kila Minta Oknum DPRK Aceh Barat Jangan Asal Ngomong Terkait Tapal Batas

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 12:37 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue. : Polemik tapal batas antara Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dengan Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kian memanas. Jum’at 26/9/2025

Salah satu Tokoh Kandeh Sofyan Yasin Kila dalam keterangan menyampaikan terkait tapal batas antar wilayah Nagan Raya ( Kecamatan Seunagan Timur) dengan Aceh Barat (Kecamatan Pante Ceureumen) yang  Batas wilayahnya adalah  Batas Dasar Desa kila Kecamatan Seunagan dengan desa panté cermen Kecamatan kawai XVI yaitu babah Alu nyamok alu siburieng dan abah sali, kulam naga. Kata Sofyan Yasin.

Dan saat pemekaran Kecamatan Seunagan Timur yaitu titik batas babah alu nyamok, simpang acek babah sali kulam naga. Ucap Sofyan Yasin Kila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen yang kami miliki yaitu peta sebelum pemekaran Kabupaten Nagan Raya, dengan Kabupaten Aceh Barat, ada berita acara secara tertulis bukan asal ngomong dan dokumen lainnya. Tegas Sofyan Yasin Kila.

Di saat tokoh masyarakat kandeh meminta persandingan data ke Camat Pante Cermen tidak ada data yg dia tunjukan, cuma hanya bisa berbahasa kita tunggu permendagri, jadi kesimpulanya Camat Pante Ceureumen  tidak memenuhi unsur mengklaim krung meulaboh wilayah mereka, itu sangat fatal.

Baca Juga :  Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah
Peta Wilayah Tapal Batas Tahun 2015. Antara Aceh Barat Dengan Kabupaten Nagan Raya
Peta Wilayah Tapal Batas Tahun 2015. Antara Aceh Barat Dengan Kabupaten Nagan Raya

Kemudian salah satu oknum Anggota DPRK Aceh Barat berbahasa konyol
1600 hektar itu letaknya di mna, kalau  cuma krung meulaboh  luas area yg komplik batas cuma ±1000 hektar. Kami pikir bapak – bapak oknum Anggota DPRK Aceh Barat tersebut jangan ngomong di atas meja saja.

Perlu kita ketahui bersama. Pemekaran Kabupaten Nagan Raya adalah pada tahun 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2002. Kabupaten Nagan Raya dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.

Urusan tapal batas Kecamatan antar Kabupaten pihak Kabupaten yang menyelesaikan nya, tentunya ada Bupati, tidak cukup dengan masyarakat saja. Tambahnya Sofyan Yasin Kila juga mantan Keuchik Kandeh.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik Warga Korban Banjir Bandang

“yang lebih aneh lagi ada oknum Tokoh Pante Ceureumen menglem tapal batas dengan PT RGM. itu salah besar. PT RGM itu baru, jangan ambil contoh di situ”.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tapal batas tidak bisa dilakukan dengan opini sepihak. “Alangkah baiknya tokoh Nagan Raya dan tokoh Aceh Barat sama-sama turun ke lokasi, dan ajak para tokoh Pemekaran tempo dulu.

Untuk itu, Sofyan mendukung penuh dengan Stekmen Camat Seunagan Timur Said Mudhar.M.Pd.MM yang menyampaikan secara tegas. Sepanjang belum keluar Permendagri tentang tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Barat. Sejengkal tanah pun wilayah Kecamatan Seunagan Timur yang dibawah kepemimpinan Said Mudhar tidak boleh lepas, tetap harga mati yang kita pertahankan. Demi tanah nenek moyang kita.

Kami seluruh Masyarakat Kila dan Kandeh sangat mengapresiasi kepada Camat, jika perlu Puluhan Ribu Masyarakat siap kami turunkan ke lokasi tersebut. tutup Sofyan Yasin Kila. (red )

Berita Terkait

Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas
Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. DPD APDESI Aceh Turut Apresiasi
Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS
Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Pemkab Nagan Raya Dukung Penuh KDKMP. Ini Kata Plt Sekda Ir. H. Hizbulwatan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru