Alfikri warga desa pulau kayu aro kecamatan sekernan kabupaten muaro jambi berjuang melawan kezholiman anggota polisi dari satuan reserse narkoba polres muaro jambi polda jambi, alfikri ini di tangkap tanpa membuat kesalahan atau tindak pidana, pada selasa 09 september 2025 alfikri ini sedang berada di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba alfikri ini di kejutkan dengan kedatangan beberapa orang kepolisian dari satres narkoba polres muaro jambi salah satu anggota polisi tersebut bernama yogi ramadhan, anggota polisi itupun tanpa menunjuk kan surat penggeledahan langsung menggeledah badan alfikri karena tidak mendapatkan barang bukti yang di tuduhkan kepada alfikri, polisi itu pun langsung membawa alfikri ke polres muaro jambi tampa menunjuk kan surat penangkapan, selama enam hari alfikri mendekam dalam jeruji besi rutan polres muaro jambi tanpa memberikan selembar surat pun kepada keluarga alfikri, di hari ke enam alfikri di tahan tepatnya pada tanggal 15 september 2025, amri kusuma yang merupakan kerabat alfikri menghubungi abidin selaku kanit riksa satres narkoba polres muaro jambi via pesan whatsapp, dalam pesan whatshap tersebut amri mempertanyakan dasar apa yang di gunakan kepolisian untuk melakukan penangkapan serta penahan terhadap sauda alfikri, amri juga menyampaikan akan mendatangi polres muaro jambi bersama pengacara alfikri yang sudah disiapkan oleh amri kusuma, sekira pukul 11 siang setelah mengirimkan pesan kepada abidin kanit riksa tersebut, abidin pun langsung menelpon amri, abidin meminta amri membuat surat permohonan rehabilitasi kepada kapolres muaro jambi, alfikri pun di bebaskan sekira pukul 18 :00 wib dengan metode rehabilitasi.
Kini alfikri telah di bebaskan dan alfikri merasa bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi oleh polisi alfikri pun akan mengambil langkah hukum dengan menggugat satres narkoba polres muaro jambi ke pengadilan negeri sengeti atas tindakan yang telah merugikan alfikri secara materil imateril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT