Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, 6 November 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Adapun tersangka dalam perkara korupsi tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. TH — seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.

2. ESA — pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

Bahwa kedua tersangka diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Dalam perkara ini, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 301 barang bukti, antara lain bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Siapa Di Belakang Fee Proyek 20% Di pemkab Kabupaten Pringsewu

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap kedua tersangka, masing-masing TH dan ESA, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 6 November 2025 sampai dengan 25 November 2025.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna proses persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat
Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Dan Tidak Melanggar Aturan
Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Tidak Melanggat Aturan
DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan
Pemerintah Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Membuka Sosialisasi Kelas Ibu Hamil
Pekon Ambarawa Gelar Musdes RKP 2026, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi
Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:54 WIB

Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:41 WIB

PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Senin, 12 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Senin, 12 Januari 2026 - 10:35 WIB

Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:19 WIB

Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:07 WIB

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:54 WIB

Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:04 WIB

Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru