Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, 6 November 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Adapun tersangka dalam perkara korupsi tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. TH — seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.

2. ESA — pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Bahwa kedua tersangka diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Dalam perkara ini, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 301 barang bukti, antara lain bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap kedua tersangka, masing-masing TH dan ESA, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 6 November 2025 sampai dengan 25 November 2025.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna proses persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi
Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Dinilai Tidak Jelas,DPC ASWIN Pringsewu Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Gebrak Sewu Digital, Pemkab Pringsewu Apresiasi Wajib Pajak dan Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Serahkan Bantuan dari Kementerian Sosial RI ke 441 warga Pringsewu
DPC LSM Trinusa Pringsewu Layangkan Surat Konfirmasi ke Sekretariat DPRD Terkait Anggaran Perjalanan Dinas 2025 yang Capai Sekitar 12 Miliar Rupiah
Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan
Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Kabel PLN di Pringsewu, Warga Minta Dihukum Berat
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Hadiri Dharma Santhi Nyepi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:42 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Kamis, 30 April 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Rabu, 29 April 2026 - 17:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika dan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Gram

Selasa, 28 April 2026 - 09:48 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru