Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:08 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, 6 November 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Adapun tersangka dalam perkara korupsi tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. TH — seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.

2. ESA — pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Haflah Takhrij Wa Tahfizh IMBOS

Bahwa kedua tersangka diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru di Provinsi Jawa Barat, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Dalam perkara ini, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 301 barang bukti, antara lain bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap kedua tersangka, masing-masing TH dan ESA, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 6 November 2025 sampai dengan 25 November 2025.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna proses persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Perkuat Komunikasi Dengan DPRD
Pemkab & DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2027
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung
Perangi Judol dari Internal, Kapolres Pringsewu Cek Ponsel Seluruh Anggota
Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN
Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WIB

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:37 WIB

Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:29 WIB

Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 20:07 WIB

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:39 WIB

Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:31 WIB

Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026

Berita Terbaru

LAMPUNG TENGAH

Konflik Lahan PT BSA, Puluhan Fasilitas Dibakar

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:43 WIB

PRINGSEWU

Kapolres Pringsewu Perkuat Komunikasi Dengan DPRD

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:34 WIB

PRINGSEWU

Pemkab & DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2027

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:22 WIB