Kasatpol PP Agara Tegaskan , Lulusan P3K Paruh Waktu Sesuai Prosedur, Tidak ada Siluman

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:41 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — WASPADA INDONESIA
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Satpol PP telah melalui prosedur resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia membantah keras adanya isu tenaga Non ASN “siluman” yang tidak pernah mengabdi namun bisa lolos seleksi.

“Semuanya yang lulus adalah mereka yang mengikuti proses sesuai prosedur BKN. Sangat disayangkan jika ada pihak yang menuding adanya tenaga Non ASN yang tidak pernah mengabdi atau ‘siluman’ bisa lolos P3K Paruh Waktu,” tegas Ramisin, Senin 8 Desember 2025, menanggapi isu yang menyebutkan ada peserta berstatus mahasiswa turut lulus seleksi.

Baca Juga :  Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Ramisin menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga bakti atau tenaga sukarela yang selama ini membantu Satpol PP tanpa menerima imbalan. Mereka tidak diwajibkan bekerja seperti honorer, namun tetap aktif ketika dibutuhkan. “Pada saat pendaftaran seleksi P3K paruh waktu dibuka, mereka juga berhak mengikuti R4. Itu tidak menyalahi aturan, karena mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga bakti di Satpol PP,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Staf LSM BARAK RI Meminta Kepada APH, Lidik Penggunaan Dana Desa Kute Bunin Tahun 2022-2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila pengajuan berkas para tenaga bakti itu menyalahi ketentuan, BKN secara otomatis akan menolak. Namun faktanya tidak ada berkas yang ditolak, yang berarti seluruh proses dinilai sah dan sesuai regulasi. “Mereka sudah mengabdi dua hingga tiga tahun. Berdasarkan itu pula mereka diperbolehkan mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu,” tutupnya.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB