Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan di Pugung

hayat

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:18 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana yang terjadi di Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pengungkapan kasus di basemant Sat Reskrim Polres Tanggamus.

Kedua tersangka yang ditangkap inisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), mereka merupakan warga Dusun Way Pering B Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dikuatkan saksi-saksi,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., Kamis 18 Desember 2025.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya, Suryanti (50), yang ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Ade Riski alias Nanang, anak korban, warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula sekitar pukul 23.15 WIB saat beberapa warga setempat sedang bermain kartu di samping rumah korban.

Mereka mendengar suara erangan seperti orang menggigil yang berasal dari rumah korban. Saat dicek, suara tersebut sempat berhenti dan kondisi rumah tampak gelap di bagian ruang tengah.

Tidak lama berselang, suara tersebut kembali terdengar. Warga kemudian menghubungi pelapor yang saat itu berada di luar rumah.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan Penghubung Pendidikan dan Ekonomi di Cukuh Balak

Setelah pelapor pulang dan bersama warga masuk ke rumah korban, keduanya ditemukan sudah tidak berdaya dengan kondisi luka parah dan berlumuran darah.

“Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, proses penangkapan tersangka bermula adanya luka dari tersangka AJ yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Meski tersangka mengelak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bersama AM,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bilah atu bilah golok panjang 45 cm milik tersangka AM, sebilah golok panjang 35 cm milik tersangka AR.

Selain itu, pakaian milik para tersangka berupa celana dasar hitam, kaos hitam dan celana pendek hijau, uang tunai Rp600 ribu milik korban pecahan Rp2 ribuan, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik para tersangka.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka bahwa aksi itu direncanakan pada malam sebelumnya dengan terlebih dahulu mengelabui anak korban yang merupakan teman korban.

Keduanya memiliki kebutuhan uang membayar hutang sehingga bersama-sama berusaha melakukan pencurian di rumah korban yang telah diketahui seluk beluknya oleh para tersangka.

“Saat masuk rumah korban, keduanya telah mempersiapkan senjata tajam. Keduanya berniat menguasai harta benda korban. Dimana usai melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan,” ungkapnya.

Kapolres membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka bahwa korban yang terlebih dahulu mebacok adalah ibu pelapor, setelah ayah pelapor terbangun keduanya juga membacoknya.

“Saat korban memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan pertama melakukan pembacokan kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah meminta tolong dan suami korban bangun, lalu Aman melakukan hal serupa kepada suami korban,” bebernya.

Baca Juga :  LSM PAGAR Lampung Soroti 83 Pos Anggaran BPN Tanggamus 2025, Feri Irwandi: Indikasi Mark Up dan Penyalahgunaan Anggaran Rakyat

Menurut Kapolres, adanya isu keterlibatan pelaku lain yakni anak korban yang ramai diperbincangkan masyarakat hal itu dikaitkan pertemanan dengan para tersangka.

“Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa perencanaan aksi Curas tersebut dilakukan kedua tersangka pada malam kejadian sebelum mereka melakukan aksinya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa curas yang berujung pada pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan berat.

Atas perbutannya, Pasal yang dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan Pasal 338 KUHPidan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dan mengakibatkan kematian.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tandasnya.

Kota Agung, 18 Desember 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Berita Terkait

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat
DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah
Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:48 WIB

Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. DPD APDESI Aceh Turut Apresiasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Dukung Penuh KDKMP. Ini Kata Plt Sekda Ir. H. Hizbulwatan

Berita Terbaru