ACEH TENGGARA – WASPADA INDONESIA, (05/01/2026) | Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah muncul kejanggalan dalam pos belanja makan-minum (mamin) dan perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, pembelanjaan operasional pemerintah justru menunjukkan kecenderungan boros dan minim empati terhadap realitas sosial.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total anggaran makan-minum di Setdakab Aceh Tenggara mencapai Rp4,13 miliar dalam tahun anggaran berjalan. Jika dibagi rata ke dalam 220 hari kerja efektif, setidaknya Rp18,7 juta dihabiskan setiap hari hanya untuk konsumsi rapat dan tamu. Angka ini dianggap irasional oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang mengamati anggaran publik secara aktif.
Zulkanedi, Ketua Lembaga Kaliber Aceh, menyebut realisasi anggaran ini sebagai potret menyedihkan dari budaya birokrasi yang cenderung menjadikan meja makan sebagai prioritas utama, bukan kebutuhan riil masyarakat. “Dengan anggaran sebesar itu, daerah ini bisa membangun satu puskesmas baru atau memperbaiki beberapa unit sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Namun yang terjadi justru dana habis untuk jamuan harian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemborosan tersebut menunjukkan betapa pengelolaan anggaran masih belum berangkat dari asas kebutuhan dan efisiensi, tetapi lebih kepada rutinitas yang berpotensi manipulatif. Salah satu sektor yang kerap menjadi sorotan adalah perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Modus klasiknya, kata Zulkanedi, adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban yang lengkap secara administrasi, namun verifikasi di lapangan sering kali tidak sesuai.
Lebih jauh, diduga juga terjadi praktik anggaran ganda (double budgeting), di mana pejabat yang sedang melaksanakan dinas ke luar daerah tetap menerima jatah konsumsi di kantor. Meskipun hal ini sering luput dari pemeriksaan, namun pola semacam itu terus berulang dan sulit dihentikan tanpa keterlibatan serius aparat pengawas.
Situasi ini menempatkan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh dalam sorotan publik. Lembaga penegak hukum diharapkan tidak abai terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah yang menggunakan skema swakelola, yang kerap tidak transparan. “Kalau penggunaan dana ini tidak dibuka ke publik, maka sah jika publik mencurigai ada yang disembunyikan. UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan detail penggunaan anggaran,” tegas Zulkanedi.
Aceh Tenggara sendiri hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, akses layanan kesehatan yang belum merata, hingga keterbatasan sarana pendidikan. Sayangnya, alokasi anggaran rutin justru lebih banyak menyasar operasional birokrasi yang tidak memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap prinsip “empathy budgeting” atau empati dalam menyusun anggaran belum menjadi budaya dalam pemerintahan daerah. Realitasnya, belasan miliar rupiah dikucurkan demi kebutuhan konsumtif birokrasi, sementara aspirasi masyarakat kerap terpinggirkan karena kekurangan pendanaan.
Anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang dialokasikan untuk skema swakelola operasional bukan sekadar angka administratif, melainkan cermin dari orientasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Ketika penggunaan dana bersumber dari anggaran publik, maka pengelolaannya tidak boleh hanya ditinjau dari kelengkapan formalitas, melainkan harus dilihat dari sisi efisiensi, dampak, dan urgensinya.
Ke depan, diperlukan langkah tegas dan konsisten baik dari lembaga pengawas internal, inspektorat, maupun lembaga penegak hukum agar birokrasi tidak semakin jauh dari akuntabilitas. Praktik pemborosan yang dibalut formalitas administratif tidak bisa terus diberi ruang. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan, dan pemerintah berdiri di bawah kewajiban moral serta hukum untuk menjawab kepercayaan tersebut.
(Aliasa)



































