Disnaker Kota Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMKM 2026

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Kota Pekanbaru

Pekanbaru,  waspadaindonesia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179. Sabtu (10/01/2026).

“Perusahaan harus mengikuti itu (UMK),” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Kamis (8/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.

Dengan demikian, perusahaan telah mampu membayarkan upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan.

Baca Juga :  Benarkah Kabag Umum Kab.Rokan Hilir Diduga Lakukan Dugaan Intervensi dan Ancam Wartawan?, Ini Penjelasannya

“Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini lah mengajukan keberatan,” terang Jamal.

“Nanti akan kita lihat alasan keberatannya. Karena kan ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah,” ulasnya.

Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, mereka diminta membuat laporan.

Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

Baca Juga :  PWMOI Lakukan Silaturahmi Bersama Danrem 031/WB, Berikut Yang Dibahas

“Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru,” ucap Jamal.

Selain menunggu laporan, Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan.

“Monitoring ini untuk memastikan apakah UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru diketahui pada Februari nanti, karena biasanya kan kerja dulu baru gajian. Jadi, gaji Januari ini dibayar di Februari,” pungkasnya.

 

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Kapolda Riau Silaturahmi dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Bahas Tumpang Tindih Aplikasi 
Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas
SD 149 Rumbai Bangga Bersama Polda Riau Ajarkan Ekolinguistik Melalui THH kepada Generasi Muda, Seperti Apa Yah?
Ketua Panitia Natal Agung Fany Jossy Kusumo: Kapolda Hadir Berpesan Jaga Alam Jaga Masa Depan
Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling
Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Wakapolda Resmi Dijabat Brigjen Hengki Haryadi
Visi ‘Hijau’ Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma ‘Riau Penghasil Asap’

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:34 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:36 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Berita Terbaru