TEBING TINGGI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial MS (25) bersama barang bukti sabu seberat total 25,07 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa (20/01/2026) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada awak media. Jumat (23/01/2026). Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari dalam salah satu kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MS.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram yang disimpan di dalam amplop putih dan plastik asoy berwarna hitam.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus. (Herman Pelangi).

































