TEBING TINGGI — Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria diamankan sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dipinggir jalan.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 01.30 Wib, di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diketahui berinisial SA (30), yang merupakan warga setempat.
Saat dikonfirmasi awak media. Selasa (03/02/2026). Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian dilapangan.
Saat berada dilokasi, petugas kepolisian mencurigai seorang pria yang berdiri dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan dua plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Petugas kemudian melakukan penyisiran disekitar lokasi untuk mencari yang bersangkutan, namun tidak ditemukan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya. (Herman Pelangi).

































