Diduga ‘Pungli’ Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro 

hayat

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:26 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[16/2, 20.18] Yudha Saputra: Metro – Pemerintah Kota Metro dituntut segera membenahi tata kelola retribusi sampah menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan di lapangan.

Kebocoran retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dinilai tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa.
Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes dalam pernyataan resminya menyebut, persoalan retribusi sampah seharusnya dijadikan momentum strategis untuk memperkuat deposit fiskal daerah, bukan justru menyisakan celah kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan daerah setiap tahun.

Berdasarkan analisis regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 serta data “Kota Metro Dalam Angka”, potensi riil pendapatan retribusi sampah diperkirakan mencapai ± Rp11,79 miliar per tahun. Namun, target PAD yang ditetapkan Pemkot Metro hanya sekitar ± Rp1,5 miliar. Terdapat selisih potensi sebesar ± Rp10,29 miliar atau sekitar 87 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendra, kesenjangan tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, serta sistem penagihan yang belum terintegrasi secara optimal.

Baca Juga :  PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Kapolda Metro Jaya Atas Keberhasilan Penetapan 8 Tersangka Roy Suryo Dkk

Ia menegaskan, di tengah problematika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung terselesaikan, kepala daerah seharusnya memiliki kepemimpinan manajerial yang mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri, bukan sekadar mencari validasi eksternal.

Di lapangan, ditemukan indikasi penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah oknum juru pungut disebut menagih tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Bahkan, ditemukan penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi. Tarif penagihan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan dan diduga melampaui ketentuan Perda. Selain itu, sejumlah wajib retribusi baru disebut belum tercatat dalam sistem resmi Pemkot.

Praktik tersebut terindikasi terjadi di sejumlah ruas jalan strategis Kota Metro, antara lain Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, dan Jl. AH Nasution.

Baca Juga :  Kadis PUTR Kota Metro Apresiasi Kritik ASWIN Lampung, Komitmen Lakukan Evaluasi UPTD PAM

Data operasional juga menunjukkan ketidaksinkronan antara volume sampah dan realisasi penerimaan. Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diperkirakan mencapai ±105 ton per hari, sementara realisasi penerimaan yang tercatat hanya setara ±15 ton per hari. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran dalam sistem penagihan maupun setoran.

Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya dinilai serius, mulai dari potensi kehilangan PAD hingga Rp10,29 miliar per tahun, risiko maladministrasi, hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai langkah korektif, Hendra merekomendasikan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah, rekonsiliasi data tonase dan setoran riil, digitalisasi sistem penagihan berbasis QR atau barcode yang terintegrasi dengan kas daerah, serta transparansi publik melalui dashboard real-time.

Ia menegaskan, rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro dinilai bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungli demi menjaga legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

–RED–

Berita Terkait

Apakah Jabatan Publik Mengenal Tanda Tangan ‘Tidak Sadar
Pengulangan Kebijakan, Risiko Hukum, dan Ujian Pengendalian Fiskal Kota Metro
Walikota Metro Klarifikasi ‘Drama’ Gagal Bayar Proyek APBD 2025 , Menilai Hal Wajar Serta Berbagai Faktor Penyebab
Menakar “Lubang” APBD Metro 2026: Infrastruktur Terancam Dipangkas 30 Persen, Rakyat Jadi Tumbal Salah Urus Fiskal Masa Lalu
Menakar Borok Fiskal Metro; Pengamat Sebut Kota Ini Alami “Obesitas Birokrasi” di Tengah Reruntuhan Infrastruktur
Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun
MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:37 WIB

Apakah Jabatan Publik Mengenal Tanda Tangan ‘Tidak Sadar

Senin, 2 Februari 2026 - 07:35 WIB

Pengulangan Kebijakan, Risiko Hukum, dan Ujian Pengendalian Fiskal Kota Metro

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:22 WIB

Walikota Metro Klarifikasi ‘Drama’ Gagal Bayar Proyek APBD 2025 , Menilai Hal Wajar Serta Berbagai Faktor Penyebab

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:53 WIB

Menakar “Lubang” APBD Metro 2026: Infrastruktur Terancam Dipangkas 30 Persen, Rakyat Jadi Tumbal Salah Urus Fiskal Masa Lalu

Senin, 5 Januari 2026 - 05:03 WIB

Menakar Borok Fiskal Metro; Pengamat Sebut Kota Ini Alami “Obesitas Birokrasi” di Tengah Reruntuhan Infrastruktur

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:27 WIB

Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:52 WIB

MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:27 WIB

Kas Daerah Kosong, Proyek di Metro Gagal Bayar Raport Merah Tutup Tahun

Berita Terbaru