Diduga ‘Pungli’ Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro 

hayat

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:26 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[16/2, 20.18] Yudha Saputra: Metro – Pemerintah Kota Metro dituntut segera membenahi tata kelola retribusi sampah menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan di lapangan.

Kebocoran retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dinilai tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa.
Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes dalam pernyataan resminya menyebut, persoalan retribusi sampah seharusnya dijadikan momentum strategis untuk memperkuat deposit fiskal daerah, bukan justru menyisakan celah kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan daerah setiap tahun.

Berdasarkan analisis regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 serta data “Kota Metro Dalam Angka”, potensi riil pendapatan retribusi sampah diperkirakan mencapai ± Rp11,79 miliar per tahun. Namun, target PAD yang ditetapkan Pemkot Metro hanya sekitar ± Rp1,5 miliar. Terdapat selisih potensi sebesar ± Rp10,29 miliar atau sekitar 87 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendra, kesenjangan tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, serta sistem penagihan yang belum terintegrasi secara optimal.

Baca Juga :  Skandal Proyek Dinas PUPR Metro: Pernyataan Eks Kadis Mengenai Intervensi 'Tangan Besi' Aktor Misterius

Ia menegaskan, di tengah problematika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung terselesaikan, kepala daerah seharusnya memiliki kepemimpinan manajerial yang mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri, bukan sekadar mencari validasi eksternal.

Di lapangan, ditemukan indikasi penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah oknum juru pungut disebut menagih tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Bahkan, ditemukan penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi. Tarif penagihan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan dan diduga melampaui ketentuan Perda. Selain itu, sejumlah wajib retribusi baru disebut belum tercatat dalam sistem resmi Pemkot.

Praktik tersebut terindikasi terjadi di sejumlah ruas jalan strategis Kota Metro, antara lain Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, dan Jl. AH Nasution.

Baca Juga :  Menakar Borok Fiskal Metro; Pengamat Sebut Kota Ini Alami "Obesitas Birokrasi" di Tengah Reruntuhan Infrastruktur

Data operasional juga menunjukkan ketidaksinkronan antara volume sampah dan realisasi penerimaan. Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diperkirakan mencapai ±105 ton per hari, sementara realisasi penerimaan yang tercatat hanya setara ±15 ton per hari. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran dalam sistem penagihan maupun setoran.

Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya dinilai serius, mulai dari potensi kehilangan PAD hingga Rp10,29 miliar per tahun, risiko maladministrasi, hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai langkah korektif, Hendra merekomendasikan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah, rekonsiliasi data tonase dan setoran riil, digitalisasi sistem penagihan berbasis QR atau barcode yang terintegrasi dengan kas daerah, serta transparansi publik melalui dashboard real-time.

Ia menegaskan, rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro dinilai bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungli demi menjaga legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

–RED–

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Minggu, 21 Januari 2024 - 03:22 WIB

Melalui Program Sholat Maghrib Dan Isya Berjamaah Polres Kuansing Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Rangka Cooling System Pemilu Damai 2024

Berita Terbaru