Pengulangan Kebijakan, Risiko Hukum, dan Ujian Pengendalian Fiskal Kota Metro

hayat

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 07:35 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG—Kota Metro berada pada fase tantangan kebijakan yang tidak terelakkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tingkat regional, publik mencermati menguatnya proses penegakan hukum, termasuk munculnya pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah pihak oleh Polda Lampung pada perkara yang beririsan dengan pola belanja dan pengelolaan keuangan. Dinamika ini beriringan dengan agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada akhirnya bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Perlu ditegaskan, tenaga honorer dalam pengertian lama sudah tidak ada lagi seiring kebijakan pengangkatan yang telah berjalan. Namun, berakhirnya nomenklatur tidak otomatis menutup risiko. Tantangan justru bergeser pada skema belanja, honorarium kegiatan, serta konsistensi pengendalian fiskal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Situasi yang Tidak Terelakkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hadir secara tiba-tiba. Ia kerap merupakan akumulasi dari pengulangan kesalahan kebijakan, kelemahan pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Dalam konteks ini, potensi temuan LHP BPK ke depan merupakan risiko nyata apabila pembenahan tidak dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan.

Koridor Regulasi: Batas Tegas Tata Kelola

Pengelolaan keuangan daerah diatur secara tegas, antara lain oleh:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro

Regulasi tersebut menempatkan pengendalian internal, kepatuhan, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebagai kewajiban struktural yang tidak dapat ditawar.

Pengulangan Kesalahan dan Implikasi Hukumnya

Dalam perspektif audit dan hukum administrasi keuangan negara, pengulangan kesalahan tidak diperlakukan sama dengan kesalahan pertama. Ketika kekeliruan muncul kembali setelah adanya rekomendasi pemeriksaan, penilaian bergeser dari administratif ke pertanggungjawaban kebijakan. Kondisi ini memiliki implikasi hukum tersendiri, karena menunjukkan kelemahan pengendalian yang berulang atau pengabaian kewajiban korektif, terlebih bila beririsan dengan potensi kerugian negara dan penguatan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

BPKAD sebagai Benteng Pengendalian di Sekeliling Walikota

Dalam struktur fiskal daerah, BPKAD memegang peran sentral sebagai penjaga konsistensi kebijakan belanja. Seluruh OPD pada akhirnya bermuara pada fungsi pengendalian ini. Karena itu, ketepatan koreksi, kehati-hatian persetujuan, dan konsistensi penerapan regulasi menentukan apakah risiko dapat dihentikan di hulu atau justru terakumulasi menjadi temuan.

Pertanyaan kebijakan yang patut diajukan secara terbuka adalah:
Seberapa kuat benteng pengendalian fiskal di sekeliling Walikota—yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Inspektorat, dan OPD strategis—dalam menghadapi potensi kerugian negara yang kini berada di depan mata?

Baca Juga :  Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.

RSUD Jenderal Ahmad Yani: Antisipasi di Tengah Kompleksitas

Sebagai OPD dengan kompleksitas belanja dan layanan publik yang tinggi, RSUD Jenderal Ahmad Yani berada pada titik rawan risiko sekaligus peluang pembenahan. Langkah-langkah korektif yang ditempuh perlu dipahami sebagai pencegahan dini untuk memastikan potensi temuan serius tidak berkembang. Namun, konsistensi menjadi kunci: setiap kebijakan berisiko yang berulang tanpa perbaikan substantif akan dibaca sebagai pengulangan kesalahan dalam pemeriksaan.

Penegasan dan Arah ke Depan

Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan:
1. Tantangan ke depan harus dijawab dengan kesiapan sistem, bukan reaksi sesaat.
2. Penghentian pengulangan kesalahan menjadi agenda lintas OPD.
3. BPKAD dan Inspektorat perlu memperkuat peran sebagai benteng pengendalian.
4. OPD dengan belanja kompleks memastikan langkah korektif konsisten dan terdokumentasi.

Rilis ini dimaksudkan sebagai early warning yang konstruktif di tengah penguatan penegakan hukum dan agenda audit yang berjalan, agar tata kelola keuangan Kota Metro tetap berada pada koridor regulasi, integritas, dan perlindungan kepentingan publik.

— Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik

(HYT)

Berita Terkait

Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB