Apakah Jabatan Publik Mengenal Tanda Tangan ‘Tidak Sadar

hayat

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:37 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, 12 Februari 2026 – Menanggapi rilis resmi HMI Kota Metro yang mempertanyakan konsistensi kepemimpinan Wali Kota terkait dalih “tekanan massa” dalam penandatanganan dokumen komitmen Tenaga Harian Lepas (THL), Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes (Anes) menilai persoalan ini telah berkembang menjadi ujian legitimasi moral kepala daerah.

Menurut Anes, pengakuan Wali Kota yang menyebut penandatanganan dokumen pada 16 September 2025 dilakukan dalam kondisi “tidak sadar” atau “tertekan” bukan sekadar polemik komunikasi politik, tetapi menyentuh inti tanggung jawab jabatan publik.

“Jika benar sebuah dokumen resmi ditandatangani dalam kondisi tidak sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan dokumen itu, tetapi legitimasi moral kepemimpinan itu sendiri,” tegas Anes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik wajib menjunjung Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan dalam setiap keputusan.

Tekanan massa, lanjutnya, adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun tekanan tersebut tidak pernah menjadi dasar pembenar bagi tindakan administratif yang tidak disadari sepenuhnya.

Baca Juga :  DPD ASWIN Lampung Soroti Kinerja UPTD PAM Kota Metro: Perbaikan Pipa Jangan Dibebankan ke Konsumen

“Tekanan publik adalah hal wajar dalam demokrasi. Tetapi kehilangan kesadaran dalam mengambil keputusan bukan standar kepemimpinan publik,” ujarnya.

Anes juga menyoroti paradoks di tengah capaian skor 84,43 (Zona Hijau) dari Ombudsman RI bagi Kota Metro. Menurutnya, penilaian kepatuhan administratif tersebut menjadi ironi apabila pada saat yang sama muncul pengakuan bahwa keputusan strategis bisa diambil dalam kondisi tertekan.

“Zona hijau mengukur kepatuhan prosedur pelayanan. Tetapi legitimasi moral kepala daerah diukur dari konsistensi dan tanggung jawab atas setiap tanda tangan jabatan,” kata Anes.

Terkait perkara yang kini tengah diproses di Polres Metro, Anes menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

“Jika perkara ini telah masuk ranah hukum, maka biarkan mekanisme hukum bekerja. Justru di pengadilanlah kebenaran administratif dan konsistensi pernyataan dapat diuji secara terang benderang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang independen penting untuk menjaga kepastian bagi para THL serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Anes menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan eksternal.

Baca Juga :  Basuki Desak Pemkot Metro Seleksi Pejabat Secara Transparan dengan Rekam Jejak Bersih

“Saya mendorong Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk tidak berhenti pada penilaian kepatuhan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses lahirnya dokumen tersebut. Dalam waktu dekat, saya akan menyampaikan laporan resmi agar persoalan ini diuji secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, jika terdapat indikasi cacat prosedur, kelalaian jabatan, atau disfungsi sistem paraf koordinasi, maka hal tersebut harus dibuka secara terang demi kepentingan publik.
“Pengawasan eksternal diperlukan agar publik mendapatkan kepastian: apakah ini murni kesalahan komunikasi, kelalaian administrasi, atau persoalan tata kelola yang lebih serius,” tambah Anes.

Menutup pernyataannya, ia memberikan penegasan yang lebih keras:
“Jabatan publik tidak mengenal istilah tanda tangan tanpa kesadaran. Jika itu terjadi, maka yang harus dipulihkan bukan hanya dokumennya, tetapi standar moral kepemimpinan di Kota Metro.”

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru