penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu

hayat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan penelusuran terkait keterlibatan aparatur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.

Inspektur Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) terkait kepala pekon.

“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait. Hal ini untuk mensahkan permasalahan, mendapatkan kronologi yang akurat serta data by name dan by job,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Baca Juga :  Remaja Pria Miliki Tanda di Pipi Asal Pulau Panggung Tanggamus Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-cirinya
Suhendar menambahkan, Dinas PMD masih menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN.

“Dengan Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Disdik langsung hadir,” tandasnya.

Sementara itu, dari penanganan hukum, aparat menetapkan delapan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses karena diduga sebagai pengedar.

Oknum guru SD berinisial ADI dan Kepala Pekon Sukamara berinisial NA bersama 6 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  LSM JATI Lampung Sayangkan Sikap Bungkam Kadisbunnak Tanggamus, Senin Depan akan Laporkan ke BPK dan Kejati

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menegaskan keputusan rehabilitasi diberikan karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan bukan residivis.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan menjalani rawat inap selama empat bulan. Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terlibat. Polisi turut menyita barang bukti sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berita Terkait

Kapolsek Talang Padang Silaturahmi dengan Ipda Sabila, Putri AKP Anumerta Lusiyanto yang Baru Dilantik Jadi Perwira Polri
Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Polsek Talang Padang Lakukan Identifikasi dan Koordinasi Terkait Keluhan Delapan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Polsek Kota Agung Bantu Evakuasi Korban Luka Bakar dan Identifikasi Penyebab Kebakaran Rumah di Pekon Kusa
Wabup Tanggamus Hadiri Bersih Pekon Batu Kramat
Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
Polsek Wonosobo dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Kebakaran Toko Diamond Berkah
KPK Gandeng Pemprov Lampung Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Sekolah, Ratusan Kepala Sekolah Ikut Sosialisasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru