penulusuran Inspektorat Tanggamus terkait keterlibatan Oknum Guru dan Oknum Kakon terlibat penyalahgunaan Narkotika sabu

hayat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:51 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai melakukan penelusuran terkait keterlibatan aparatur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok.

Inspektur Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dan menugaskan inspektur pembantu untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah laksanakan rapim, khusus irban yang membawahi obrik dimaksud,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan BPSDM untuk oknum guru, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) terkait kepala pekon.

“Irban yang bersangkutan saya perintahkan untuk koordinasi dengan OPD terkait. Hal ini untuk mensahkan permasalahan, mendapatkan kronologi yang akurat serta data by name dan by job,” jelasnya.

Baca Juga :  BERSAMA FORKOPIMDA DAN FKUB, KAPOLRES TANGGAMUS TINJAU PERAYAAN NATAL DI GEREJA GISTING

Baca Juga :  Remaja Pria Miliki Tanda di Pipi Asal Pulau Panggung Tanggamus Dilaporkan Hilang, Ini Ciri-cirinya
Suhendar menambahkan, Dinas PMD masih menunggu laporan resmi dari camat dan koordinasi dengan BNN.

“Dengan Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Disdik langsung hadir,” tandasnya.

Sementara itu, dari penanganan hukum, aparat menetapkan delapan orang menjalani rehabilitasi dan dua lainnya diproses karena diduga sebagai pengedar.

Oknum guru SD berinisial ADI dan Kepala Pekon Sukamara berinisial NA bersama 6 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga :  Penerima PKH dan BPNT Diduga Tidak Tepat Sasaran:LSM Trinusa Kabupaten Tanggamus Soroti Kinerja Dinas Sosial

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menegaskan keputusan rehabilitasi diberikan karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan bukan residivis.

“Sesuai hasil asesmen BNN, diputuskan menjalani rawat inap selama empat bulan. Untuk yang berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, dengan total 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan dan tes urine, dua orang dinyatakan tidak terlibat. Polisi turut menyita barang bukti sabu lebih dari 17 gram, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB