BATU BARA — Terkait dugaan MarkUp biaya MTQ XVII Batubara TA 2024 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kegiatan MTQ senilai Rp 2 miliar tersebut dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Setda Batu Bara di Grand Malaka Hotel, Jalan Terminal Desa Kampung Lalang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Dalam pelaksanaannya mempertandingkan 10 cabang, 4 cabang lomba diadakan di hotel Grand Melaka, dan 6 cabang lainnya dilaksanakan di berbagai lokasi, diantaranya di Masjid, Aula Kelurahan Labuhan Ruku dan Kantor Camat Talawi.
Dikonfirmasi terkait dugaan MarkUp biaya MTQ tersebut, Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Berlin Siregar mengungkapkan, saat masih berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti, ujar Oppon Selasa 0(3/03/2026).
Dihari yang sama, secara terpisah Kabag Kesrah Setda Batu Bara, Yusrizal mengatakan, gak ada masalah, yang penting aku tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Diketahui anggaran MTQ sebesar Rp 2 miliar tersebut berdasarkan pengeluaran register SP2D Bagian Kesra dan pengeluaran register SP2D Setda Batu Bara tahun 2024.
Selain itu juga ditemukan dugaan tambahan anggaran melalui anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara untuk kegiatan MTQ ke XVII tahun 2024 sebesar Rp 622.000.000, namun tidak itemukan rincian penggunaannya.
Sekedar diketahui, MTQ ke-XVII Kabupaten Batubara dilaksanakan mulai 5 – 8 Maret 2024, bertempat di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi dan resmi dibuka oleh Pj. Bupati Batu Bara saat itu, Nizhamul. (Herman Pelang).





































