Menakar WTP Kabupaten Pringsewu: Pernyataan DPC Aswin – Jangan Jadikan Predikat BPK Tameng Penyimpangan

hayat

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:40 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PRINGSEWU — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut disyukuri dan diapresiasi. Ini adalah bukti bahwa secara umum, penyajian laporan keuangan daerah sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan dan bebas dari kesalahan yang bersifat material. Namun, di balik capaian tersebut, suara kritis dari DPC Aswin yang disampaikan perlu menjadi perhatian serius, selasa, 9 Juni 2026.

“Jangan jadikan predikat BPK sebagai tameng untuk menutupi penyimpangan.”

Pernyataan DPC Aswin ini merupakan peringatan penting agar predikat WTP tidak disalahartikan sebagai tanda bahwa pengelolaan keuangan di Pringsewu sudah sempurna, bersih total dari masalah, atau bebas dari segala bentuk pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dipahami dalam prinsip pemeriksaan keuangan, opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian angka dan laporan, bukan menilai sepenuhnya efektivitas, efisiensi, maupun kepatuhan mutlak dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.

Baca Juga :  Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Masih ada ruang bagi ketidaktepatan pencatatan, kelemahan pengendalian internal, hingga pelanggaran prosedur yang mungkin tidak terdeteksi secara langsung dalam opini tersebut.

Menurut pandangan DPC Aswin , bahaya terbesar muncul ketika predikat ini dijadikan alat pembenaran mutlak. Seringkali, setiap kali ada pertanyaan masyarakat, temuan pengawas internal, atau laporan dugaan ketidakberesan, jawaban yang dilontarkan selalu berpatokan pada status WTP, seolah-olah penghargaan itu menjadi kekebalan. “Karena sudah WTP, berarti semua benar dan sesuai aturan,” ungkapan semacam inilah yang diluruskan DPC Aswin. Predikat itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik, menunda perbaikan, atau melindungi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan.

Lebih jauh, DPC Aswin menegaskan bahwa keberadaan temuan pemeriksaan, catatan, maupun rekomendasi perbaikan dari BPK tetap harus ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan.

Menganggap beres semua hal hanya karena mendapatkan WTP adalah langkah keliru yang justru bisa mematikan akuntabilitas. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, dan hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta menuntut pertanggungjawaban tetap berlaku, terlepas dari opini apa pun yang diberikan oleh lembaga pemeriksa.

Baca Juga :  Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Bagi DPC Aswin, makna WTP bagi Kabupaten Pringsewu harus dipahami sebagai titik awal menuju tata kelola yang lebih baik, bukan titik akhir yang membuat diri merasa puas dan lengah.

Capaian ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki setiap kelemahan yang ada, dan menjamin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.

Pesan utamanya jelas: Jangan biarkan prestasi WTP berubah menjadi kedok. Predikat BPK adalah bukti kemajuan administrasi, bukan izin atau perlindungan bagi siapa pun yang menyimpang dari aturan.

Akuntabilitas harus tetap berjalan, keterbukaan harus dijaga, dan setiap temuan masalah wajib diselesaikan, tidak peduli seberapa bagus nilai yang tertera di atas kertas.

(Redaksi)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB