Maraknya Terjadi Pungutan Liar Disejumlah Sekolah Dengan Alasan Perpisahan

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:23 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil”WaspadaIndonesia.com

  • Sewajarnya Kepala Daerah menampakkan rasa empati atau kepekaan atas Kegiatan pelepasan Murid dengan nominal pungutan lumayan besar yang dikemas kata ‘kesepakatan’ tengah marak saat ini di berbagai Satuan Pendidikan Negeri di Rokan Hilir.

Berbeda jauh dengan kebijakan sejumlah Kepala Daerah lain melalui unit Dinas Pendidikan yang perduli dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, dengan membuat himbauan pelarangan pelepasan Murid dengan pungutan yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan menambah beban ekonomi keluarga bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti terjadi di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir yang mengadakan pelepasan murid di Sekolah pada Senin 15 Juni 2026.

Pihak Sekolah beralasan itu hasil kesepakatan Komite dan Walimurid saat rapat di Sekolah, dengan nominal Rp.390.000, per Murid, lalu uang dikumpulkan ke Bendahara Sekolah kemudian disetor ke Kepala Sekolah. Saat Konfirmasi, Kepala Sekolah sedang tidak masuk.

“Itu kesepakatan Komite dan Walimurid, uangnya dikumpulkan pada Saya, setelah terkumpul lalu Saya serahkan ke Kepala Sekolah” jawab Nurzamzam selaku Bendahara Sekolah didampingi rekan guru bernama Puri, diruang Majelis Guru, Kamis 18 Juni 2026,

Baca Juga :  Usai Pemilu, Bupati Rohil Diserang Hoax Pemberhentian Honorer

Nurzamzam menambahkan uang tersebut dipergunakan untuk Konsumsi dan pembelian Bingkisan sepasang Pakaian bagi seluruh Guru dan Anak murid yang telah tamat.

 

Begitu juga di SDN 007 TANGGA BATU Kecamatan Tanjung Medan, diduga adanya pungutan sebesar Rp.440.000, per murid untuk biaya pelepasan 41 Murid pada 30 Mei 2026 dan Karya Wisata ke Permandian.

Dalam Keterangan Sejumlah Guru menyebutkan Sekolah hanya sebagai Pelaksana Acara, Dana dikumpulkan ke Seorang Guru sebagai Bendahara Pelaksana.

Irmawati Guru Kelas 6 ; “Kami hanya pelaksana, pemungutan Rp.440.000, itu kesepakatan wali murid dan Komite, yang didalamnya ada Penghulu dan Seorang Anggota DPRD, acaranya 2 sesi yaitu acara disekolah dan Mandi kolam renang ke Bagan Batu”

Ia juga membenarkan bahwa Majelis Guru juga mendapatkan Cinderamata berupa pakaian dari dana yang dihimpun kegiatan tersebut.

 

Di Kecamatan Rimba Melintang juga ditemukan beberapa Sekolah melakukan acara pelepasan Murid, seperti SDN 002 JUMRAH pada Rabu 17 Juni 2026, dana dari walimurid sebesar Rp.300.000, per Murid.

Baca Juga :  DPP LSM TOPAN RI PERTANYAKAN BANDWITH DI DISKOMINFO ROHIL SEBESAR 2,98 MILYAR

 

Kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini yang berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat, dan ketidakadilan bagi yang berpenghasilan rendah sebab pungutan ratusan ribu rupiah tentu bukan angka yang kecil.Dan selayaknya Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanan kegiatan termasuk mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

 

Sejumlah regulasi telah mengatur larangan pungutan di sekolah negeri dan Ombudsman Republik Indonesia juga pernah mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya permintaan tanggapan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, serta Ibu Karmila Sari Anggota DPR-RI Komisi X yang membidangi Pendidikan belum juga membuahkan hasil.(red)

Berita Terkait

Modus Perpisahan Siswa : Oknum Diduga Kutip Dua Ratus Ribu Persiswa.
LSM KPK INDEPENDEN ROHIL MINTA APH TINDAK PERAMPASAN HUTAN MANGROVE
Pasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
Akses ke Sekolah Makin Kokoh, Jembatan Presisi di Rohil Mulai Dicor
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional Ke-80
Pengadaan Mobil Dinas Sudah Dianggarkan Tahun 2024
Dituding Abaikan Penyitaan Negara,PT SIS Disorot ; Masyarakat Adat Sakai Minta Ketegasan PT Agrinas
Wabup Rohil Resmi Adukan Mujahirin ke Polres Rohil,Tokoh Adat;Menyentuh Marwah Daerah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Material Pembangunan untuk Yayasan Pendidikan dan Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Polres Batu Bara Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Total Distribusi Capai 254,861 Ton

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Salaturahmi Polri dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

Polres Batu Bara Dukung Ketahanan Pangan Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Berita Terbaru