Rohil”WaspadaIndonesia.com
- Sewajarnya Kepala Daerah menampakkan rasa empati atau kepekaan atas Kegiatan pelepasan Murid dengan nominal pungutan lumayan besar yang dikemas kata ‘kesepakatan’ tengah marak saat ini di berbagai Satuan Pendidikan Negeri di Rokan Hilir.
Berbeda jauh dengan kebijakan sejumlah Kepala Daerah lain melalui unit Dinas Pendidikan yang perduli dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, dengan membuat himbauan pelarangan pelepasan Murid dengan pungutan yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan menambah beban ekonomi keluarga bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Seperti terjadi di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir yang mengadakan pelepasan murid di Sekolah pada Senin 15 Juni 2026.
Pihak Sekolah beralasan itu hasil kesepakatan Komite dan Walimurid saat rapat di Sekolah, dengan nominal Rp.390.000, per Murid, lalu uang dikumpulkan ke Bendahara Sekolah kemudian disetor ke Kepala Sekolah. Saat Konfirmasi, Kepala Sekolah sedang tidak masuk.
“Itu kesepakatan Komite dan Walimurid, uangnya dikumpulkan pada Saya, setelah terkumpul lalu Saya serahkan ke Kepala Sekolah” jawab Nurzamzam selaku Bendahara Sekolah didampingi rekan guru bernama Puri, diruang Majelis Guru, Kamis 18 Juni 2026,
Nurzamzam menambahkan uang tersebut dipergunakan untuk Konsumsi dan pembelian Bingkisan sepasang Pakaian bagi seluruh Guru dan Anak murid yang telah tamat.
Begitu juga di SDN 007 TANGGA BATU Kecamatan Tanjung Medan, diduga adanya pungutan sebesar Rp.440.000, per murid untuk biaya pelepasan 41 Murid pada 30 Mei 2026 dan Karya Wisata ke Permandian.
Dalam Keterangan Sejumlah Guru menyebutkan Sekolah hanya sebagai Pelaksana Acara, Dana dikumpulkan ke Seorang Guru sebagai Bendahara Pelaksana.
Irmawati Guru Kelas 6 ; “Kami hanya pelaksana, pemungutan Rp.440.000, itu kesepakatan wali murid dan Komite, yang didalamnya ada Penghulu dan Seorang Anggota DPRD, acaranya 2 sesi yaitu acara disekolah dan Mandi kolam renang ke Bagan Batu”
Ia juga membenarkan bahwa Majelis Guru juga mendapatkan Cinderamata berupa pakaian dari dana yang dihimpun kegiatan tersebut.
Di Kecamatan Rimba Melintang juga ditemukan beberapa Sekolah melakukan acara pelepasan Murid, seperti SDN 002 JUMRAH pada Rabu 17 Juni 2026, dana dari walimurid sebesar Rp.300.000, per Murid.
Kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini yang berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat, dan ketidakadilan bagi yang berpenghasilan rendah sebab pungutan ratusan ribu rupiah tentu bukan angka yang kecil.Dan selayaknya Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanan kegiatan termasuk mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Sejumlah regulasi telah mengatur larangan pungutan di sekolah negeri dan Ombudsman Republik Indonesia juga pernah mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya permintaan tanggapan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, serta Ibu Karmila Sari Anggota DPR-RI Komisi X yang membidangi Pendidikan belum juga membuahkan hasil.(red)




































