Pendalaman Data Dilakukan Sesuai Prosedur Terkait Pengadaan TA 2024.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan pendalaman data terkait pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan dan Interactive Flat Panel di Disdik Riau Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaksanakan Sesuai Prosedur Hukum
Zikrullah menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang lengkap.
“Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026,
Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, dan
Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026,” ujar Zikrullah.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara,” tambahnya.
Dukung Transparansi dan Asta Cita
Zikrullah menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam mendukung transparansi pengelolaan anggaran dan upaya pemberantasan korupsi.
Tindakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zikrullah.
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Riau (Zikrullah)
Editor: Rosbinner Hutagaol


































