Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:22 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues –  Jalan menuju perkebunan masyarakat Kampung Pepelah Kecamatan Pining dalam program TMMD ke -130 Kodim 0113/Gayo sudah mulai dikerjakan. Hingga 3 hari ini, H3 dilaporkan sudah mencapai 250 meter.

Dansatgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Letkol Arm Frans Desiafan Eka Saputra, S.H melalui Perwira seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0113/Gayo Lues Kapten Inf Adrianto, Jumat (16/10/26) pembukaan jalan perkebunan masyarakat sepanjang 3.500 meter dengan lebar 8 meter baru selesai 5,71%

Hingga kini belum terdapat kendala apapun di lapangan termasuk kondisi cuaca saat ini stabil sehingga para pekerja bisa bekerja secara maksimal.

Baca Juga :  Pemulihan dan Pencegahan Banjir di Gayo Lues Diperkuat, 13 Ekskavator Kerjakan Normalisasi Sungai Aih Bobo di Blangkejeren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya berharap cuaca terus stabil hingga pekerjaan pembukaan jalan ini bisa selesai tepat waktu.

Pengulu Kampung Pepelah mengatakan, atas nama masyarakat dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada TNI dan Pemerintah Daerah yang telah memilih Kampung Pepelah sebagai lokasi TMMD ke-130 tahun 2026 ini.

Masuknya TMMD ke kampung ini memiliki dampak positif terkhusus kepada masyarakat Kampung Pepelah. Baik itu secara ekonomi, sosial, budaya maupun hukum karena didalam TMMD ini terdapat program fisik dan non fisik serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan masyarakat.

Seperti, kata Pengulu, program fisik yaitu pembukaan jalan menuju perkebunan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan RTLH (Rumah tidak Layak Huni) adalah harapan masyarakat selama ini.

Baca Juga :  Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Termasuk juga penyuluhan- penyuluhan yang diadakan dalam TMMD ini nantinya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat baik itu penyuluhan hukum, KB, pertanian, Wasbang dan lainya.

Pantauan media ini, jaringan internet di Kampung Pepelah Kecamatan Pining tidak ada sama sekali, tentunya ini menyulitkan komunikasi baik antar satgas TMMD maupun dengan masyarakat setempat. Meskipun demikian ajang silaturahmi baik antar warga maupun dengan satgas TMMD tidaklah surut. (*)

Berita Terkait

Pemulihan dan Pencegahan Banjir di Gayo Lues Diperkuat, 13 Ekskavator Kerjakan Normalisasi Sungai Aih Bobo di Blangkejeren
Satgas PRR Pusat Tinjau Penanganan Pascabanjir di Gayo Lues, 16 Alat Berat Dikerahkan untuk Pemulihan Wilayah Terdampak
Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut
Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues
Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru