BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria K (38) beserta barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi tersangka RS (28) mengakui barang Bukti Narkotika tersebut di dapat dari tersangka K (38) selanjutnya petugas melakukan pengembangan.
Sekira pukul 06.16 WIB di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka K (38), di kecamatan sei balai kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tersangka K, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, serta 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kedua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Putba, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Tutupnya. (Herman Pelangi).



































