Bukti Komitmen Aminullah Usman, Berhasil Berantas Rentenir di Ibukota Provinsi Aceh

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024 - 21:14 WIB

50531 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Praktek Rentenir di Banda Aceh Turun dari 80 persen ke 2 Persen

Banda Aceh – Salah satu bentuk komitmen yang telah berhasil dibuktikan oleh mantan Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman yakni berhasil mencatat prestasi baru dalam upaya untuk memberantas praktik rentenir di Aceh.

Parktek lintah darat yang telah menjadi salah satu masalah sosial meresahkan masyarakat Aceh wabil khusus di ibukota Provinsi Aceh. Aminullah melalui kebijakan proaktif dan solutif terbukti berhasil menghadirkan langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu langkah yang diambil Aminullah dalam menyelamatkan masyarakat dari jeratan rentenir kala memimpin Banda Aceh Periode 2017-202 lalu adalah pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah yang bertujuan untuk memberikan alternatif permodalan yang adil dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui LKMS Mahirah Muamalah ini, Aminullah memberikan solusi kepada masyarakat yang sering kali menjadi korban praktik rentenir dengan memberikan akses lebih mudah, bunga yang wajar, dan proses yang transparan. Pendekatan syariah dalam lembaga keuangan ini memberikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem permodalan.

Selain itu, Aminullah juga mengedepankan program pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha kepada masyarakat. Dengan memberdayakan ekonomi masyarakat, tujuan Aminullah adalah memberikan alternatif yang kuat dan berkelanjutan sehingga masyarakat tidak terjerat dalam praktik rentenir yang merugikan.

Pendekatan Aminullah dalam mengatasi permasalahan rentenir bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dengan menciptakan lembaga keuangan yang mampu menjadi solusi nyata. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Aceh untuk menghadapi tantangan serupa demi menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan berkeadilan di masyarakat.

Baca Juga :  Sinergi DJBC dan DJP, Bea Cukai Aceh Laksanakan PROKSI Bertema Digitalisasi Pelaporan Pajak Melalui Coretax

Berdasarkan data, jumlah masyarakat Banda Aceh yang menggunakan rentenir atau tengkulak untuk mendapatkan pinjaman turun drastis selama Aminullah memimpin. Dari yang semula 80 persen pada tahun 2018 diawali kepemimpinannya turun menjadi 14 persen di tahun 2019, serta tersisa hanya 2 persen hingga akhir masa jabatannya.

Aminullah mengatakan, dari segi bahasa, rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang, dan hal tersebut secara nyata diharamkan dalam hukum Islam.

Di dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi juga sudah ditegaskan :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Di dalam surat Ali Imran ayat 130 juga ditegaskan : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Tak hanya itu, bahkan di dalam hadir Rasulullah yang diriwayatkan Imam Muslim R.A disebutkan bahwa : “Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama”. Bahkan dalam hadist sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. nabi bersabda : “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”

Karena itu, untuk menyelamatkan masyarakat Aceh dari kehancuran, Aminullah bertekad ‘berperang’ melawan rentenir yang mencekik leher masyarakat kecil dan jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, yakni Al Qur’an dan hadits, atau biasa juga disebut ribawi.

Buah hasil inovasi Aminullah, LKMS Mahirah Muamalah cukup berpengaruh dalam menjaga pertumbuhan UMKM. Sebagaimana data dari dinas terkait pada tahun 2017 jumlah UMKM di Banda Aceh 8.255 unit. Meskipun diterpa badai pandemi, data menunjukkan UMKM tetap tumbuh subur di tahun 2021 mencapai 16.970 unit, dan hingga masa jabatan Aminullah berakhir di tahun 2022, angka tersebut berhasil menembus 17.300 UMKM.

Baca Juga :  Putra Nagan Raya Jamaluddin Idham Pimpin Partai PDI Perjuangan Tingkat Provinsi Aceh

Aminullah pun memaparkan, cara bagaimana dirinya mampu membangkitkan UMKM di Banda Aceh. Dimana sejak awal dilantik ia sudah bertekad menekan angka kemiskinan dan berhasil menjadi 7,14 persen dengan IPM 85,71 persen. Dan fokus dalam pemberdayaan SDM khususnya peningkatan sektor pelaku UMKM.

“Sementara dari segi pertumbuhan ekonomi. Tercatat pertumbuhan ekonomi Banda Aceh pada 2017 adalah sebesar 3,39%, yang naik menjadi 4.49% pada 2018. Lalu turun sedikit menjadi 4,13% tahun 2019, dan sempat berada pada angka -3,29% tahun 2020 karena dampak pandemi. Namun di tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Banda Aceh kembali bangkit dan mengalami peningkatan sebesar 5,53%,” ungkap Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, Senin 28 Januari 2024.

Adapun perbandingan PDRB, Income Perkapita dalam rentang waktu empat tahun terakhir Aminullah memimpin Banda Aceh juga menunjukkan tren positif. Diketahui tahun 2017 Pendapatan per kapita Rp. 64,21 juta per tahun, dan di Tahun 2021 berhasil menembus angka Rp 78,16 juta per tahun. Angka ini dinilainya melampaui rata-rata provinsi dan nasional.

Aminullah berharap keberhasilannya itu dapat ditularkan ke daerah lain, jika dirinya terpilih sebagai anggota DPR-RI perwakilan rakyat Aceh tahun 2024.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat semua. Semoga kerja-kerja yang bermanfaat bagi rakyat khususnya rakyat kecil bisa kita tularkan ke daerah Aceh lainnya,” ujar Aminullah Usman, caleg DPR RI dapil II Aceh dari Partai PAN bernomor urut 4 itu.

Berita Terkait

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru