MENGENAL LEBIH DALAM JAMINAN FIDUSIA DALAM SOSIALISASI BERSAMA KANWIL BANTEN

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fudisia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Senin (25/3).

Bertempat di Serang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Perwakilan Direktorat Jenderal AHU Dwi Ayu Rarasmita, Ketua Bid. Akuntansi, Perpajakan dan Pengembangan FKD pada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto serta Praktisi Jaminan Fidusia Sri Kurniati Handayani Pane dan Kepala Unit Pelaksana Tkenis WIlayah Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Fitriany Farhas, AP. Pj. Bupati Nagan Raya Buka Secara Resmi Sosialisasi RPLP2B.

“Seiring berjalannya waktu, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, untuk permohonan pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini di karenakan dengan semakin menjamurnya industri multifinance yang pada intinya mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagai maksud guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen,” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto.

Dodot Adikoeswanto bilang, dalam menanggapi permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Direktorat yang berwenang menangani urusan pendaftaran fidusia telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru, salah satunya pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).

Baca Juga :  Sertijab Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor dari AKP Nurdin  Kepada Iptu Junaidi

Pendaftaran jaminan fidusia meliputi pula kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia telah lunas untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan istilah Roya.

“Kreditur yang karena kelalaiannya tidak pencoretan pencatatan melakukan Jaminan Fidusia dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah adanya pelunasan hutang dari debitur dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung gugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh debitur jika debitur tidak dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut”, tegas Dodot.(red)

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru