Memilih Calon Legislatif Agar Membawa Kebermanfaatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 01:25 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Sebagai negara demokrasi, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu bentuk perwujudan kedaulatan berada ditangan rakyat. kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memiliki makna rakyat atau khalayak, sedangkan Kratos memiliki makna pemerintahan.

Menurut para ahli, demokrasi memiliki beberapa pengertian. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Aristoteles mengartikan demokrasi sebagai kebebasan tiap warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sedangkan Harris Soche mengartikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan rakyat.

Dari berbagai pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa konsepsi demokrasi memiliki makna yang sama sebagai vox populi, vox dei (suara rakyat, suara Tuhan).

Dapat diartikan, dalam negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin, serta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat
2. Adanya pemilihan umum secara langsung atau melalui wakil
3. Adanya kebebasan berpendapat dan berkumpul
4. Adanya kebebasan pers dan media
5. Adanya sistem pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
6. Adanya perlindungan hak asasi manusia
7. Adanya aturan hukum yang jelas dan berlaku untuk semua warga negara.

Dalam negara demokrasi, hal yang paling penting adalah kepastian hukum. penegakan hukum menjadi landasan penting dalam mencapai kedamaian dalam masyarakat serta menjamin hak asasi manusia maupun hak warganegara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dikatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”

Baca Juga :  AWIBB Kecam Keras!! Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mangunjaya Tambun

Dalam BAB I UUD 1945 pasal 1 ayat 2 mengatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. hal ini menegaskakn bahwa pemilihan Persiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung.

Sebagaimana kita ketahui, negara kita akan menyongsong pemilihan umum tahun 2024 mendatang, berbagai tahapan pemilu telah berlangsung, partai-partai yang telah lolos verifikasi KPU telah menyiapkan kader kader terbaiknya untuk dipilih dalam pemilihan legislatif.

Pemilu ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih para wakil rakyat yang akan mewakilinya di parlemen. Yang harus di perhatikan sebelum menentukan pilihan, selain melihat visi misi partai, ialah melihat trac record setiap calon anggota legislatif yang ditawarkan oleh masing masing partai.

Bagaimana pemikirannya tentang kesejahteraan rakyat, apa misinya jika telah terpilih menjadi anggota legislatif, dan yang terpenting selama bergaul di masyarakat mampukah dia menjaga amanah, memegang teguh janji yang telah dia ucapkan.

Karena jika sampai salah menentukan pilihan, maka akan menanggung selama lima tahun ke depan, sebaik apa pun peraturan perundangan itu di buat, jika berada ditangan yang salah, maka tidak akan mensejahterakan rakyat, sebaliknya, meskipun suatu peraturan itu kurang baik, tapi berada di tangan yang benar, akan membawa kebermanfaatan.

Ideal diantaranya partai politik maupun para calon legislatif yang diusung mampu mewujudkan Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Persaudaraan Ummat, Kebebasan, Kesamaan, dan Keadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  613 Narapidana di Rutan Kabanjahe Terima Remisi Umum

Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan professional. Serta Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan.

Berbicara ketenagakerjaan, hal yang harus di perhatikan ialah terciptanya peluang usaha dan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Para pemuda Indonesia harus meningkatkan kompetensi agar dapat berdaya saing. diantaranya memiliki pendidikan yang tinggi dan mengikuti berbagai kursus.

Agar mendapatkan kesempatan kerja bagi yang baru lulus pendidikan dapat mendaftarkan dirinya sebagai pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya. Dan  menerima kartu pencari kerja.

Setelah seseorang mengikuti pelatihan, wajib adanya pengakuan atau yang diakui pemerintah bahwa dia telah memiliki keahlian. caranya dengan uji kompetensi. setelah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja, mereka akan mendapatkan sertifikat pelatihan. setelah itu baru mengikuti uji kompetensi.

Setelah diuji kompetensi, akan diketahui apakah seseorang itu kompeten atau tidak kompeten. Kalau dia kompeten, maka sertifikatnya akan dikeluarkan, kalau dia tidak kompeten mungkin akan diikutkan jadwal berikutnya.

Bagi pemberi kerja, Sertifikat Kompetensi menjadi syarat yang wajib, meski pun dia telah punya ijazah formal nya. karena perusahaan akan memilih calon tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.

Penulis : H. Suroso, S.Pd
1. Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
2. Assesor Balai Besar Pelatihan Vokasi Medan (LSP P2)
3. Asssesor Balai Latihan Kerja Pengembangan Condet Jakarta (LSP P3)

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB