Yusran Terima SK Plt Kades Paya Udeung Nanang Darun Dana Diberhentikan Sementara 

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:41 WIB

50841 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suka Makmue – Aceh : Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan surat diperoleh media, Surat pemberitahuan itu berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/03/Kpts/2024 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya Udeung Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan bupati Nagan Raya nomor 141/ 05/Kpts/2022 tentang pengangkatan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Damharius.S.Pd.M.SI menjelaskan, hal itu berdasarkan surat Camat Seunagan Nomor 140/009/2023 tanggal 05 Januari 2023 perihal Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedur.

“Menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai pelaksana tugas Keuchik Gampong, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dan kedepannya diberikan tunjangan penghasilan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya.

Baca Juga :  Hasil Formasi PPPK Tahun 2023 Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pada Hari Senin.

Dijelaskan, hal ini mempedomani undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

“Keputusan Keuchik Gampong Paya Udeung nomor 141/156/Kpts/PU/NR/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang pemberhentian Perangkat Gampong Paya Udeung. Ucapnya

Damharius juga menambahkan, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ditemukan kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan bupati ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Imbuhnyan

Baca Juga :  Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-25 DWP Kabupaten Karo Tahun 2024 Meningkatkan Peran Strategis Dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI membenarkan soal pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Gampong Paya Udeng.

“Ia benar, Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari Keuchik Gampong Paya Udeng kecamatan Seunagan, Nagan Raya, sesuai keputusan Bupati Nagan Raya 141/03/ Kpts/2024 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeng,”kata Camat Seunagan, Koko Fenna Loza.

Camat menjelaskan, keputusan Bupati Nagan Raya ini ditetapkan tanggal 24 Juni 2024 dan menunjuk Pelaksana Tugas Kepada Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung. Dan Yusran tercatat sebagai PNS di Sekretariat Kantor Camat Seunagan. (red)

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru