Yusran Terima SK Plt Kades Paya Udeung Nanang Darun Dana Diberhentikan Sementara 

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:41 WIB

50920 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suka Makmue – Aceh : Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan surat diperoleh media, Surat pemberitahuan itu berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/03/Kpts/2024 tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya Udeung Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan bupati Nagan Raya nomor 141/ 05/Kpts/2022 tentang pengangkatan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Damharius.S.Pd.M.SI menjelaskan, hal itu berdasarkan surat Camat Seunagan Nomor 140/009/2023 tanggal 05 Januari 2023 perihal Laporan Pemberhentian Perangkat Desa Non Prosedur.

“Menujuk Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai pelaksana tugas Keuchik Gampong, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dan kedepannya diberikan tunjangan penghasilan yang sah berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya.

Baca Juga :  Bupati Karo Lepas 65 Anggota Kontingen Gerakan Pramuka Cabang Kab. Karo Ikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026.

Dijelaskan, hal ini mempedomani undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.

“Keputusan Keuchik Gampong Paya Udeung nomor 141/156/Kpts/PU/NR/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022 tentang pemberhentian Perangkat Gampong Paya Udeung. Ucapnya

Damharius juga menambahkan, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ditemukan kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan bupati ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Imbuhnyan

Baca Juga :  Tgk. Syukrullah Berikan Tausiah Agama Dalam Rangka Tahun Baru Islam 1447.H Di Seunagan Timur
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran
Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI. Didampingi Kapolsek Seunagan Menyerahkan SK PLT Kades Paya Udeung Kepada Yusran

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI membenarkan soal pemberhentian sementara Nanang Darun Dana sebagai Keuchik Gampong Paya Udeng.

“Ia benar, Nanang Darun Dana diberhentikan sementara dari Keuchik Gampong Paya Udeng kecamatan Seunagan, Nagan Raya, sesuai keputusan Bupati Nagan Raya 141/03/ Kpts/2024 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeng,”kata Camat Seunagan, Koko Fenna Loza.

Camat menjelaskan, keputusan Bupati Nagan Raya ini ditetapkan tanggal 24 Juni 2024 dan menunjuk Pelaksana Tugas Kepada Yusran sebagai Plt Keuchik Gampong Paya Udeung. Dan Yusran tercatat sebagai PNS di Sekretariat Kantor Camat Seunagan. (red)

Berita Terkait

Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB