Pengadilan Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:50 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 10/7/2024 – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pada RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan. Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, pada Seni 8 Juli 2024 di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dan wajib membayar uang pengganti Rp 425.000.000. Terhadap putusan ini Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran media ini pada SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertera amar putusan perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RUDI YANTO Bin RAMLI tersebut di atas , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabanya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas. Mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP, “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyataka bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Baca Juga :  JARA : Kecam Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Meninggal

Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara ini tunduk pada hukum perjanjian keperdataan, maka yang berlaku terhadap mereka adalah asas pacta sun servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat para pihak untuk mematuhi sebagaimana mengikatnya mereka pada peraturan perundangan. Perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa SIMRS RSUDYA telah berfungsi optimal dalam mempercepat dan mempermudah pekerjaan pelayanan kepada pasien, yang bahkan telah memberi dampak positif bagi RSUDYA tersebut sehingga sangat banyak perubahan positif pelayanan RSUDYA kepada warga masyarakat, dan setelah diterapkan SIMRS pekerjaan paramedis menjadi lebih mudah dan lebih cepat;

Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Berita Terkait

Transparansi Pengadaan BBM Disoal, LIRA Minta BPK Audit Kinerja BPBD Gayo Lues Tahun 2025
LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur
Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari
Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru