Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:19 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Taring-taring kope sering sekali dilaksanakan ketika acara pernikahan maupun acara Khitanan yang bertujuan untuk menyenangkan mempelai ataupun anak yang di khitankan. Takengon 7 Desember 2024.

Ketua Kammi Aceh Tengah Pirdaus S. H mengatakan bahwa “sebenarnya hal itu tidak ada dalam budaya gayo, gayo itu sangat berhati-hati dalam bertingkah laku, terutama budaya malu yang tinggi, sehingga dibuatlah hukum adat yang dinamakan _sumang opat_ (Sumang empat) oleh orang tua terdahulu sebagai panduan kehidupan yang baik”. Ujarnya

“Sebagaimana kita juga dapat melihat bahwa sumang gayo itu memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam ilmu pendidikan sehingga banyak dari para peneliti yang meneliti tentang itu. Sebagai contoh ibu Dr Evani Rosa M. Pd seorang putri kelahiran gayo yang meneliti tentang nilai-nilai pendidikan dalam adat sumang.

Baca Juga :  Tiga Tauke Kirim Belasan Eskavator untuk Menambang Emas Ilegal di Linge

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kita mengkaji lebih dalam ternyata ritual pernikahan maupun khitanan itu ternyata tidak sesuai dengan adat gayo yaitu sumang (tabu) atau _gre mampat i panang_ (tidak pantas untuk dilihat). bagaimana tidak suaminya di depan istrinya berjoget ria di depan dan dijadikan tontonan, begitu pula menantu ada mertua dan keluarga lainnya yang ikut menyaksikan.

Sehingga jika hal ini terus berlanjut di khawatirkan akan menyebabkan budaya sumang ini akan hilang dengan perlahan dari tanoh gayo, karena pada dasarnya edet Peger ni agama (adat sebagai pagar agama), ketika pagarnya telah rusak, maka akan rusak tanaman yang ada didalamnya. Artinya ketika adat ini sudah hilang maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya generasi gayo yang kita cintai ini”. Jelasnya.

Baca Juga :  Kupas Pertahanan Benteng Kerajaan Linge dari Kolonial di Wihni Kerti, Buku Pang Kilet Akan Terbit

Oleh karenanya kami meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan hal berikut :

1. Membuat Perda (peraturan daerah) tentang larangan melaksanakan kegiatan berjoget ria (taring-taring kope pada acara khitanan maupun pernikahan).
2. Majelis adat gayo agar melakukan sosialisasi adat sumang sebagai dasar pembentukan karakter atau akhlak masyarakat gayo.
3. DPRK Aceh Tengah melakukan Qanun inisiatif sebagai rasa perduli terhadap generasi gayo yang kita melihat di lapangan akhlak mereka sangatlah memperihatinkan.

Berita Terkait

MBG di Aceh Tengah: Bukan Sekadar Sepiring Makanan, tetapi Ujian Ketepatan Sasaran dan Mutu Pelayanan
Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI
Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili
PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini
HT Ibrahim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah dan Bener Meriah
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Satpol PP Aceh Tengah Demi Ekonomi yang Bersih dan Sehat
Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Berita Terbaru