Dinilai Cacat Hukum, Warga Tolak Pembentukan P2K Kampong Penjahitan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:06 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh  menilai Keputusan Badan Musyawarah Kampong Tentang pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Tahun 2023 cacat hukum.

Menurut keterangan Yahya selaku masyarakat Kampong Penjahitan dan Rudi Lembong Wakil ketua BPG dan anggota BPG Pukak Baru Kairul kampong Penjahitan pembentukan P2K telah menyalahi aturan dan terkesan tergesa-gesa yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Kampong Penjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam pertemuan yang di Kantor Camat Gunung Meriah perwakilan masyarakat melalui Yahya menyampikan pernyataan sikap yang berisikan.

1. Bahwa pemilihan P2K masyarakat tidak pernah dilibatkan.
2. Bahwa didalam Pembentukan P2K kepala Desa Langsung menunjuk dan menetapkan  P2K dari Perangkat desa yang aktif seperti yakni, Sikata menjabat  sebagai Kadus II, M Fadli menjabat sebagai Sketaris Desa, Saripudin menjabat Kaur Pemerintahan, Rama Yuanti menjabat sebagai perangkat desa dan Heri Lembong menjabat sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 11-1l2 jelas diterangkan Bahwa P2K  itu dibentuk dan di Tetapkan oleh BPKAM bukan kepala desa.

Berdasarkan hal tersebut masyarakat meminta Camat Gunung Meriah dan DMPK  segera ambil  sikap tegas untuk membatalkan penetapan P2K yang dinilai cacat hukum.

Baca Juga :  Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

“Kita meminta agar P2K ini dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang dengan melibatkan para tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta masyrakat lainnya agar jelas dan transparan sehingga tidak terkesan ada yang ditutup-tutup,” ungkap Yahya.

 

Sementara itu, Camat Gunung Meriah, Drs H. Abdul Hanan yang saat dikonfirmasi mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera melakukan kordinasi kepada pihak DPMK Kabag Hukum dan  Kabid Pemerintahan.

“Nanti kita akan memanggil P2K yang terpilih serta pihak BPG untuk dilakukan kajian apakah ada indikasi kecurangan atau tidak,” terang Abdul Hanan.

Redaksi Tim//kaperwil Aceh syahbudin Padank

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Senin, 13 April 2026 - 18:51 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Sabtu, 11 April 2026 - 00:24 WIB

Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Jumat, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas

Jumat, 10 April 2026 - 18:50 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Minggu, 5 April 2026 - 10:15 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon

Minggu, 5 April 2026 - 02:51 WIB

Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga

Minggu, 5 April 2026 - 02:51 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Berita Terbaru