Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 15:41 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Kendatipun ada gugatan di pengadilan terkait Surat Pemberhentian Tetap Yulihardin tertanggal 4 Agustus 2023, namun ketua DPRK Aceh Singkil seyogyanya tetap menindaklanjuti surat DPP PAN tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Yulihardin digantikan oleh Rusdi tertanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/121/VIII/2023.

“Ini dua hal yang berbeda, dengan tanggal dan nomor surat yang berbeda. Sementara saudara Yulihardin menggugat SK Pemberhentiannya, sehingga surat PAW tetap harus dijalankan,” ungkap Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, SH kepada media ini, Senin 11 September 2023.

Dia menjelaskan, jika kita lihat pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 memang tegas menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain. Sehingga gugatan Yulihardin ke Pengadilan itu terkesan prematur. “Ini juga diatur dalam putusan Mahkamah Agung No. 28K/Pdt.Sus.Parpol/2014. Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan gugatan ke pengadilan negeri menjadi premature tanpa lebih dahulu perselisihan internal parpol itu diselesaikan lewat Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan,,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, jika kita merujuk pada PKPU 6 tahun 2017 berikutnya diubah dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 secara jelas disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) bahwa anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena “diberhentikan”.

Baca Juga :  Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan

Berikutnya, maksud “diberhentikan” itu dijabarkan dalam pasal 5 ayat 3 dimana pada huruf (e) pemberhentian anggota DPR/DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota karena diusulkan oleh partai politiknya. Kemudian, baru alasan lainnya pada huruf (h) karena diberhentikan sebagai anggota partai politiknya.

” Untuk kasus Yulihardin, kendatipun SK Pemberhentian dari anggota partai digugatnya ke pengadilan, tapi proses PAW tetap harus dijalankan karena sudah ada usulan dari partai sebagaimana PKPU tadi pada pasal 5 ayat (3) huruf (e). Jadi ini dua hal berbeda, satu karena keanggotaan nya diberhentikan, satu lagi karena diusulkan partai. Justru jika proses PAW tersebut dihambat malah berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), hal ini dapat dilihat dari tindakan faktual yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dengan cara bersikap pasif, yakni pendiaman akan sesuatu hal tanpa melakukan upaya apa-apa terhadap surat persetujuan PAW. Dengan tindakan ini tentu kami sangat dirugikan dan atas dampak tersebut layak untuk dimintai pertanggung jawaban hukum apabila tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut,” papar Syafriadi SH.

Baca Juga :  Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi

Sanggah Pernyataan Yulihardin

Pernyataan Yulihardin di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya selalu berkontribusi terhadap partai mendapat bantahan kongkret dari ketua DPD PAN Aceh Singkil.

“Kita sudah cek rekening DPD PAN Aceh Singkil, tidak ada pembayaran kontribusi wajib anggota DPRK dari pemotongan gaji kepada partai sejak bulan Mei sampai saat ini, dan di tingkat pusat sudah kita cek tidak ada juga diberikan oleh Yulihardin kontribusi wajib tersebut,” beber Syafriadi.

Syafriadi juga membantah terkait tidak adanya ruang atau slot untuk maju DPRK. “Apanya yang gak ada slot, nyerahkan berkas calegnya ajha tidak pernah bahkan nelpon kasih tahu ingin maju DPRK pun juga tak pernah. Belum lagi khusus di internal PAN itu ada pendaftaran melalui aplikasi SIMPAN, apalagi untuk incumben, itu juga tidak pernah dilakukan sesuai prosedur yang ada di partai,” ujarnya.

Syafriadi SH juga mengingatkan Yulihardin agar tidak menyebarkan isu pembohongan publik. “Jangan ngomongnya ini itu, padahal faktanya berbeda sebagaimana sudah diatur di dalam ketentuan partai,” tegas Syafriadi. (HS)

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB