GerPALA Minta Lakukan Audit Investigasi terkait Polemik Kasda Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023-2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:57 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejalan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka pelaksanaan audit investigasi menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk mengedepankan peran aparat pengawasan baik itu BPK, Inspektorat maupun BPKP dalam rangka memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Melihat kondisi pengelolaan keuangan Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang berpolemik, maka kami meminta agar dilakukan audit investigasi baik itu oleh BPKP sebagai auditor internal ataupun BPK sebagai auditor eksternal,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GeRPALA), Fadhli Irman, Selasa, 23 Desember 2024.

Dia menjelaskan, audit investigatif atau audit investigasi merupakan audit yang dilakukan dalam rangka mengungkapkan terjadi tidaknya penyimpangan/fraud maupun tujuan spesifik lainnya. Penyimpangan dalam konteks audit adalah kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Menurutnya, hal yang membedakan antara kedua penyimpangan tersebut, diantaranya yaitu unsur kesengajaan atau tidak sengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irman menyebutkan, keuangan daerah harusnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Kita minta kepada BPKP dan BPK agar dapat segera melakukan audit investigasi untuk menelusuri aliran-aliran uang dari Kas Daerah dialihkan kemana. Ini harus dijelaskan secara terang benderang ke masyarakat, agar semua jelas,” tegasnya.

Irman menjelaskan, audit investigasi terkait polemik kas daerah Aceh Selatan tahun 2023 dan 2024 itu hendaknya dilakukan sejak mulai dari persoalan pendapatan daerah hingga belanja daerah.

Baca Juga :  Lewat Program Light Up The Dream, PLN Kembali Berikan Listrik Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Banda Aceh

Menurut GerPALA, jika dilihat realisasi PAD Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp 163,71 Milyar, kemudian dengan pada tahun anggaran 2023 Pemkab Aceh Selatan menetapkan proyeksi target PAD sebesar Rp. 261,11 Milyar, dimana terjadi selisih yang begitu besar mencai Rp 97,5 milyar lebih. Alhasil pada tahun 2023 ternyata realisasi PAD Aceh Selatan hanya sebesar Rp 176,24 persen atau sekitar 62 persen dari target yang ditetapkan.

Mirisnya lagi, kata Irman, pada tahun anggaran 2024 target PAD Aceh Selatan diturunkan kembali Rp 160 Milyar, namun hingga awal desember 2024 dikhabarkan target PAD yang tercapai baru berkisar 50 persen dari target. “Hal menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah, sehingga harus dilakukan audit investigasi terkait hal ini,”ujarnya.

Dia melanjutkan, akhibat perencanaan dan tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan, pada tahun anggaran 2023 kabupaten berjuluk negeri 5pala itu mengalami defisit riil mencapai Rp 142,8 Milyar dan utang teraudit mencapai Rp 122,5 Milyar yang membebani APBK Aceh Selatan 2024.

“Kemudian jika kita lihat dari rencana belanja tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.562.492.496.914 diusulkan pendapatan sebesar Rp. 1.499.390.701.145, maka diproyeksikan terjadi defisit sebesar Rp 61 M. Namun demikian dari Rp. 160 Milyar proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan pada tahun anggaran 2024 juga diduga capaiannya tidak maksimal dan jauh panggang dari api maka potensi defisit dan utang Aceh Selatan pada tahun anggaran Aceh Selatan diprediksi akan kembali terjadi. Apalagi, tak menutup kemungkinan pendapatan dana transfer sebesar Rp.1,2 Triliun tak tercapai target, jika itu terjadi maka akan semakin membebani keuangan Aceh Selatan tahun anggaran 2025 nanti. Bahkan, menurut khabar beredar di masyarakat, menjelang tutup anggaran tahun anggaran 2024 sekitar seribuan surat perintah membayar (SPM) masih menggantung dan tak menutup kemungkinan ratusan SPM akan gagal bayar pada tahun anggaran 2024 karena tak tersedianya anggaran,” bebernya.

Baca Juga :  Kontingan Nagan Raya Ajang PKA Ke -8 Dua Kesenian Tradisional Meraih Juara.

Lanjut Irman, hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam audit investigasi yakni berkaitan dengan pembayaran belanja kegiatan daerah yang diduga sangat bobrok sehingga terjadinya kesalahan penggunaan dana eanmark. “Berdasarkan pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2023 lalu terjadi kesalahan penggunaan dana eanmark yang sudah ditentukan peruntukannya mencapai Rp 73,9 Milyar dan kejadian tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2024, dimana dana eanmark yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Insentif Fiskal dan sebagainya juga terjadi kesalahan penggunaan. Ini juga persoalan serius yang disebabkan oleh bobroknya pengelolaan keuangan daerah di Aceh Selatan,” sebutnya.

Kata Irman, seharusnya di tengah carut marutnya persoalan keuangan daerah ini, DPRK Aceh Selatan menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk pansus dan menggandeng institusi seperti BPK RI sebagai auditor eksternal atau BPKP sebagai auditor internal untuk melakukan audit investigasi. Namun, hal tersebut diyakini tak akan dilakukan oleh DPRK Aceh Selatan mengingat kondisi parlemen Aceh Selatan yang terkesan lumpuh dan terjebak dengan dinamika anggaran pokok pikiran (pokir) semata. Apalagi, jika berharap Pj Bupati untuk menyurati BPK atau BPKP meminta dilakukan audit investigasi, hal itu semakin tak mungkin.

“Untuk itu, demi menyelamatkan keuangan daerah Aceh Selatan, maka kami berharap BPK RI dan BPKP untuk sesegera mungkin melakukan audit investigasi terhadap kasda Aceh Selatan tahun anggaran 2023-2024, sehingga ke depannya di masa pemerintahan baru di tahun 2025 mendatang akan dapat dilakukan langkah-langkah strategis dan terukur untuk memulihkan kondisi keuangan daerah,” tutupnya.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB