Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) secara berkala menginvestigasi dugaan praktik ilegal jaringan internet dalam jual beli layanan internet, Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, KOMDIGI dan Telkom Sumbagut untuk tegas dan segera membentuk satgas khusus terkait kejahatan jaringan internet Ilegal.

Maraknya laporan masyarakat yang masuk terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah khususnya kabupaten Batu Bara serta provinsi Sumatera utara dan umumnya di seluruh Indonesia anti (JIL) sangat berharap pihak-pihak terkait segera menghentikan kegiatan yang di duga ilegal ini agar tidak semakin merajalela.

Diduga bisnis internet ilegal ini meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan nya dan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ketahui ISP penyelenggara Layanan Internet penjualan kembali layanan internet dilakukan oleh Reseller tertentu kepada masyarakat type WiFi melalui kabel LAN, tanpa izin resmi Komdigi dan sampai penyalahgunaan Izin.

Baca Juga :  Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya

Menurut Presidium Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal,” Amin mengatakan “KOMDIGI, Bareskrim dan TELKOM harus berani adakan pemutusan masal jaringan internet  kepada  ISP yang di duga ilegal ”

“Pemerintah harus berani menerapkan hukum pidana , dengan hukuman Maximal 10 tahun penjara, dengan sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,JIL melaksanakan tindakan awal dengan menginventarisasi dan menginvestigasi Penyelenggara ISP diduga ilegal di Sumatera Utara sebagai representasi Nasional terkhusus di Kab.Batu Bara,namun masifnya penggunakan internet di Indonesia harus kita akui membawa serta berbagai resiko seperti penipuan online, bullying,hoax dan content- content negatif lainnya. Oleh karena itu, penggunaan internet perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak dan tepat guna,

Penyelewengan izin kerap dilakukan oleh Reseller nakal untuk kepentingan sepihak oknum yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Kapolres Batu Bara Edukasi Puluhan Anak TK di Halaman Mapolres

Yang bertanggung jawab dalam hal ini tentunya Manajemen ISP tertentu yang mengetahui siapa langganannya.

ISP yang baik adalah ketika mengetahui Produk Bandwidth internetnya dibeli oleh Reseller yang bukan menjadi mitra dan atau PUB/Subnet.

Hal ini menjadi pertimbangan reseller nakal memperoleh keuntungan yang melimpah dalam penjualan kembali layanan internet.

Misal Perjanjian Kerja Sama ISP (Swasta) dengan Reseller namun reseller atau mitra ISP tersebut mengambil juga  Bandwidth Internet broadband dari BUMN seperti TELKOM atau Icon+ lalu “DIKOLAK” atau di MIX, Kemudian di jual kembali ke masyarakat dan kantor kantor desa dll. Kami memohon juga kepada Pihak Telkom dan Icon+ juga turut menertibkan praktek penjualan internet di masyarakat.

Hukum bukan alat pemukul. Hukum Instrumen Pengayom, Hukum Hadir Sebagai Penyeimbang. Menguatkan yang lemah Namun tidak melemahkan yang Kuat,Tutup Amin. Bersambung… ( Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal)

Berita Terkait

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Tiga Kampung Sarang Narkoba, Dua Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB