Cerita “Presisi Polri yang Jauh Panggang dari Api, Penuh Wereng Coklat Gagal Nalar”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:54 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Berikut ini pengkinian informasi terkait undangan klarifikasi Lapdumas Propam Polri tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, sebagai berikut:

1. Pelapor (pengadu) Wilson Lalengke telah mendatangi penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri sesuai jadwal, Selasa, 21 Januari 2025.

2. Pengadu didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Saat akan dimulai tanya-jawab untuk pengambilan informasi di ruangan penyidik di Lantai 9 Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, tiba-tiba Iptu Yulius Saputra, NRP 93071063, jabatan PS Panit 1 Unit III Den A Ropaminal, dengan gaya centeng para mafia menginstruksikan bahwa saya dan tim tidak boleh mengambil dokumentasi terhadap proses klarifikasi tersebut, dan meminta agar handphone dikumpulkan.

4. Saya menolak instruksi tersebut dengan argumentasi sebagai berikut:
– Aparat Polri, dalam hal ini penyidik Propam, dengan leluasa mengambil dokumentasi atas proses klarifikasi yang berlangsung. Mengapa saya dan tim tidak boleh melakukan pendokumentasian yang sama? Apakah aparat lebih berhak daripada rakyat (saya dan tim)? Dimana motto Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsilitas, TRANSPARANSI BERKEADILAN)?
– Pada saat membuat Laporan Polisi, terutama saat saya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Divisi Propam Polri, saya dimintai dokumentasi tentang kejadian yang saya laporkan, berupa foto, video, rekaman suara, berkas, dan lain-lain. Di satu sisi, saya dan tim dilarang mengambil dokumentasi oleh aparat Polri, dalam kasus ini oleh penyidik Unit III Ropaminal Divpropam Polri. Dimana otak waras aparat Polri ketika meminta dokumentasi foto, video, rekaman suara, dan berkas, pada saat yang sama mereka melarang membuat dokumentasi atas sebuah peristiwa? Para wereng coklat ini terindikasi gagal nalar alias super duper dungu.
– Alasan pelarangan ‘sesuai SOP internal Pori’ adalah akal-akalan semata yang dapat diduga untuk menyembunyikan suatu yang busuk dalam proses pengambilan informasi dan atau klarifikasi. Jika terjadi sesuatu yang tidak benar, saya dan tim akan kesulitan membuat laporan disertai bukti kebusukan mereka karena tidak ada dokumentasi akibat pelarangan sesuai ‘SOP internal’ yang dibuat-buat itu.
– Pelarangan pengambilan dokumentasi bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya 2 tahun pidana penjara. Dalam konteks ini, polisi sebagai aparat hukum telah secara nyata melanggar hukum.
– Rakyat adalah pemilik negara ini, aparat adalah pelayan rakyat; yang oleh karena itu aparat tidak semestinya seenaknya mengatur-atur rakyat dalam hal yang tidak melanggar aturan hukum pidana dan atau perdata, apalagi hanya berdasarkan SOP internal lembaga yang operasionalnya dibiayai oleh rakyat pembayar PPN 11-12%.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Puluhan Warga Terima Bantuan Sembako Dari Polres Nagan Raya.

5. Karena tetap dilarang mengambil dokumentasi, maka saya memutuskan untuk membatalkan pemberian klarifikasi dan langsung walk-out dari ruangan penyidikan, meninggalkan penyidik yang hanya dapat melongo bingung melihat reaksi saya bersama tim PH PPWI atas kepongahan para wereng coklat itu.

Baca Juga :  Said Arifin Camat Beutong Serahkan Piala Untuk Pemenang Cabang Tahfizd Qur'an Di Malam Puncak Resepsi HUT RI Ke 80

6. Saya dan tim selanjutnya menuju ruang penerimaan Lapdumas Divpropam Polri untuk membuat Lapdumas terhadap perilaku buruk pada penyidik Biro Paminal Divpropam Polri yang baru saja saya alami.

7. Demikianlah cerita perjalanan memenuhi undangan klarifikasi tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang berakhir ke proses pelaporan polisinya polisi kepada polisinya polisi. Aneh bin ajaib negeri Konoha, kata Bang Haji.

Jakarta, 21 Januari 2025
Wilson Lalengke

Berita Terkait

Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Bencana Ekologis mengancam Kaltim, Solusi Islam Menjadi Jalan Yang Penting
TRK Bupati Nagan Raya Buka Diklat Kader MKGR Aceh 2025 Secara Resmi.
Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin
Satgas Aman Nusa II Brimob Polda Aceh Bersihkan Masjid di Bener Meriah dan Aceh Tengah
Puluhan Personil Polri Bantu Bangun Bendungan Irigasi Persawahan di Bener Meriah
Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili
PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB