Cerita “Presisi Polri yang Jauh Panggang dari Api, Penuh Wereng Coklat Gagal Nalar”

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:54 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Berikut ini pengkinian informasi terkait undangan klarifikasi Lapdumas Propam Polri tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, sebagai berikut:

1. Pelapor (pengadu) Wilson Lalengke telah mendatangi penyidik Unit III Den A Biro Paminal Divpropam Polri sesuai jadwal, Selasa, 21 Januari 2025.

2. Pengadu didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Saat akan dimulai tanya-jawab untuk pengambilan informasi di ruangan penyidik di Lantai 9 Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, tiba-tiba Iptu Yulius Saputra, NRP 93071063, jabatan PS Panit 1 Unit III Den A Ropaminal, dengan gaya centeng para mafia menginstruksikan bahwa saya dan tim tidak boleh mengambil dokumentasi terhadap proses klarifikasi tersebut, dan meminta agar handphone dikumpulkan.

4. Saya menolak instruksi tersebut dengan argumentasi sebagai berikut:
– Aparat Polri, dalam hal ini penyidik Propam, dengan leluasa mengambil dokumentasi atas proses klarifikasi yang berlangsung. Mengapa saya dan tim tidak boleh melakukan pendokumentasian yang sama? Apakah aparat lebih berhak daripada rakyat (saya dan tim)? Dimana motto Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsilitas, TRANSPARANSI BERKEADILAN)?
– Pada saat membuat Laporan Polisi, terutama saat saya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Divisi Propam Polri, saya dimintai dokumentasi tentang kejadian yang saya laporkan, berupa foto, video, rekaman suara, berkas, dan lain-lain. Di satu sisi, saya dan tim dilarang mengambil dokumentasi oleh aparat Polri, dalam kasus ini oleh penyidik Unit III Ropaminal Divpropam Polri. Dimana otak waras aparat Polri ketika meminta dokumentasi foto, video, rekaman suara, dan berkas, pada saat yang sama mereka melarang membuat dokumentasi atas sebuah peristiwa? Para wereng coklat ini terindikasi gagal nalar alias super duper dungu.
– Alasan pelarangan ‘sesuai SOP internal Pori’ adalah akal-akalan semata yang dapat diduga untuk menyembunyikan suatu yang busuk dalam proses pengambilan informasi dan atau klarifikasi. Jika terjadi sesuatu yang tidak benar, saya dan tim akan kesulitan membuat laporan disertai bukti kebusukan mereka karena tidak ada dokumentasi akibat pelarangan sesuai ‘SOP internal’ yang dibuat-buat itu.
– Pelarangan pengambilan dokumentasi bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ancamannya 2 tahun pidana penjara. Dalam konteks ini, polisi sebagai aparat hukum telah secara nyata melanggar hukum.
– Rakyat adalah pemilik negara ini, aparat adalah pelayan rakyat; yang oleh karena itu aparat tidak semestinya seenaknya mengatur-atur rakyat dalam hal yang tidak melanggar aturan hukum pidana dan atau perdata, apalagi hanya berdasarkan SOP internal lembaga yang operasionalnya dibiayai oleh rakyat pembayar PPN 11-12%.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Latih 222 Pengurus KDMP. Ini Kata Plt Sekda Zulkifli.

5. Karena tetap dilarang mengambil dokumentasi, maka saya memutuskan untuk membatalkan pemberian klarifikasi dan langsung walk-out dari ruangan penyidikan, meninggalkan penyidik yang hanya dapat melongo bingung melihat reaksi saya bersama tim PH PPWI atas kepongahan para wereng coklat itu.

Baca Juga :  Hujan Tak Terhinti Sejumlah Relawan RAPI Nagan Raya Patroli Di Tempat Rawan Banjir

6. Saya dan tim selanjutnya menuju ruang penerimaan Lapdumas Divpropam Polri untuk membuat Lapdumas terhadap perilaku buruk pada penyidik Biro Paminal Divpropam Polri yang baru saja saya alami.

7. Demikianlah cerita perjalanan memenuhi undangan klarifikasi tentang perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, yang berakhir ke proses pelaporan polisinya polisi kepada polisinya polisi. Aneh bin ajaib negeri Konoha, kata Bang Haji.

Jakarta, 21 Januari 2025
Wilson Lalengke

Berita Terkait

Ali Sadikin: Kepengurusan Baru DPW TMI Sumut Diharapkan Jadi Motor Kemajuan Pertanian
Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
DPD TMI Nagan Raya Kunjungi Sonprab Durian Farm di Aceh Jaya, Pelajari Potensi Pengembangan Durian Unggul
Belajar dari Aceh Jaya, DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Siapkan Pengembangan Kebun Durian
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru