Penunjukan Abdullah Hasbullah Sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Dipertanyakan, Sesuai Qanun atau Tidak?

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:40 WIB

50815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penunjukan Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe Dipertanyakan, Sesuai Qanun atau Tidak?

BANDA ACEH – Penunjukan Abdullah Hasbullah, Staf Ahli Bupati Aceh Utara bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, sebagaai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe atau Keurukunan Katibul Wali Aceh menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Pengangkatan ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Nomor 04505/R-AK.02.03/SD/K/2-25 tertanggal 14 Mei 2025

Abdullah Hasbullah dikabarkan akan mengisi jabatan strategis tersebut di lingkungan Lembaga Wali Nanggroe, yang secara struktural berada di tingkat provinsi. Namun, publik mempertanyakan apakah pejabat eselon II dari kabupaten/kota dapat langsung mengikuti proses job fit atau seleksi terbatas ke jabatan struktural di tingkat provinsi. Sejumlah kalangan menanti kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait prosedur yang telah ditempuh

Baca Juga :  Cut Man Desak PUPR Bertindak: “Jangan Biarkan Uang Rakyat 5,2 M Digarap Asal Jadi!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pertanyaan juga mengemuka dari kalangan masyarakat, Mereka menyoroti apakah pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Selain aspek administratif, mekanisme dan keterlibatan Wali Nanggroe dalam penetapan nama Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe juga menjadi sorotan. Apakah proses ini merupakan hasil keputusan independen dari Wali Nanggroe ? masih menjadi tanda tanya. Beberapa pihak meminta agar proses ini dijelaskan secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  LAMR Kepulauan Meranti Sambut Kunjungan Kepala Lapas Selatpanjang

Masyarakat berharap agar setiap proses pengisian jabatan strategis di lembaga adat dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Aceh.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna
Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru