KPRI Prima Husada Dikelola Tidak Jujur…?, Ketum LSM KIPPI Kembali Mengungkap Informasi Baru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 17:45 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Nelson Hutahayan selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Sabtu (02/09/2023) kembali membongkar dugaan kebobrokan dan kejahatan para pengurus koperasi Prima Husada, Kali ini Ketua Umum KIPPI menyingkap informasi baru tentang adanya sebagian anggota koperasi yang keluar karena mengetahui koperasi Prima Husada sudah tidak dikelola dengan jujur.

Menurut Nelson, tim investigasi dan pemberitaan LSM KIPPI telah melakukan kerja di lapangan. Alhasil, diperoleh informasi bahwa sebagian anggota koperasi Prima Husada yang bekerja sebagai ASN di RSUD Bangkinang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota koperasi dan menanggapi kemunduran tersebut koperasi hanya mampu mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan nya, kata ketua ini.

Lanjut lelaki kelahiran tahun 1972 ini, selain itu ada juga beberapa anggota koperasi Prima Husada yang bekerja dibeberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar juga mengundurkan diri dan meminta harta kekayaan anggota Koperasi untuk dikembalikan, namun aneh nya sewaktu simpanan wajib dipotong setiap bulan anggota koperasi tidak pernah membuat surat permohonan menjadi anggota koperasi tetapi saat hendak meminta harta kekayaan malah harus membuat surat permohonan pengunduran diri.

Baca Juga :  Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: "Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan-nya juga Koperasi Prima Husada diduga mempersulit pengembalian harta kekayaan milik anggota dengan membuat surat permohonan pengunduran diri, diduga karena tidak mempunya dana tunai. Sehingga surat pengunduran diri dilakukan untuk menunda pengembalian uang kepada anggota yang ingin mengundurkan diri, Ungkapnya.

“Kuat dugaan dana harta kekayaan anggota sudah kosong di koperasi tetapi kalau pun pengurus koperasi dapat mengembalikan harta kekayaan anggota 2 orang setiap bulan dari dana simpanan wajib yang disetor sebesar Rp. 100.000 tiap bulan-nya.”, Ujar-nya.

Disampung-nya pula, “Saat ini diduga koperasi masih mampu bertahan dikarenakan masih mempunya dana sekira 110juta setiap bulan dan dana tersebut dipastikan adalah hasil iuran simpanan wajib dari 1100 orang yang masih menjadi anggota. Oleh karena itu, diduga kuat harta kekayaan anggota sesungguhnya sudah kosong”, Sebut Nelson mengakhiri.

Sementara itu ditempat terpisah salah seorang anggota koperasi yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, Sejak tahun 2003 saat melihat LPJ koperasi yang diketuai oleh Dalimi dirinya sudah mengetahui koperasi sudah dilaporkan keuangan-nya secara tidak jujur. Sehingga, dirinya tidak berminat menjadi anggota KPRI Prima Husada, Kata sumber yang layak dipercaya.

Baca Juga :  Kakan BPN Karawang: "Semprong Klari", Wujudkan Pelayanan yang Cepat dan Handal

Juga hal senada diungkapkan salah seorang ASN yang bertugas di puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar mengungkapkan, bahwa sudah tidak percaya lagi atas pengelolaan dana koperasi. Selain itu, sejak awal diberdirikan-nya koperasi yang mulai tahun 1999 AD/ARD Koperasi Prima Husada sampai 2023 tidak pernah dibagikan kepada seluruh anggota koperasi, terang sumber yang sehari harinya bertugas sebagai ASN di dinkes Kampar ini.

“Dalimi selaku ketua Koperasi menjadi ketua koperasi seumur hidup merupakan dugaan bukti bahwa koperasi Prima Husada sudah dikelola tidak benar. Makanya, saya mengajukan pengunduran diri agar harta kekayaan saya dikembalikan dan anehnya sejak tahun 2022 saya mendapatkan informasi ada anggota yang meminjam sebesar 50juta malah dimintai surat tanah. Padahal sebelum-nya tidak pernah ada jaminan”, Terang sumber terpercaya ini mengakhiri.

Sampai pemberitaan ini di publikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan. (Red/Tim-KIPPI)

Berita Terkait

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Modus Gadai Mobil Rental Terbongkar, Pelaku Diduga Ancam Keluarga Wartawan Lewat Seluler Telepon
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:34 WIB

LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung

Berita Terbaru

TANGGAMUS

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB