Icon dan 5 Paket Sabu 1.81 Gram Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:40 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir ini dibenarkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., dalam keterangannya kepada Waspada Indonesia, Selasa (3/6/2025).

“Seorang pelaku yang berhasil ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu adalah AP alias Icon (34) warga Dusun Sipirok, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu,” cetus Rico Marthin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku AP alias Icon diungkapkan IPDA. Rico Marthin, diciduk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Icon sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun VII Timbang Air, Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu. Mendapat informasi tersebut team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dalam penggerebekan itu, team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.81 gram,” ungkap Kanit Reskrim.

Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dikatakan Rico Marthin, juga ikut mengamankan barang bukti lain diantaranya: 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe, 2 buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 buah pisau karter kecil, 2 buah plastik klip sedang bekas,1 buah potongan aqua kecil berisikan 23 plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna merah dan uang tunai senilai Rp. 230.000,-.

“Saat pelaku diinterogasi, Icon mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang pria bernama BN,” papar Kanit Reskrim.

Kemudian pelaku dan barang barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (RH)

 

Baca Juga :  Money Politic Mulai Pengaruhi Masyarakat Pemilih di Kabupaten Labuhanbatu

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Al Haramain
Pemkab Labuhanbatu Jalin zketjasamd Strategis Dengan PT Telkom Sumut.
Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Satpol PP Gelar Patroli Tiga Pilar Jaga Keamanan Kota Rantauprapat
Semangat Sumpah Pemuda ke-97 di Labuhanbatu: Wakil Bupati Ajak Pemuda Bangkit dan Berani Bermimpi Besar
Bupati Labuhanbatu Resmikan Berdirinya Masjid Ummi Tardiyah
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Berbagi Di Jumat Berkah
Untuk Menjaga Kebugaran dan Kesehatan Personil Polres Labuhanbatu Laksanak Kegiatan Senam
Memperingati HUT Humas Polri ke 70 Polres Labuhanbatu Gelar Kegiatan Donor Darah.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru