Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:51 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Sengketa soal empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Namun sebelum kontroversi ini dibelokkan ke ranah opini atau politisasi, masyarakat perlu kembali membuka lembaran sejarah: pada tahun 1992 telah diteken sebuah Surat Kesepakatan Resmi antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, untuk menyelesaikan konflik batas wilayah secara damai dan final.

Konflik ini bermula pada rentang tahun 1990 hingga 1992, ketika terjadi ketegangan antara dua provinsi bertetangga terkait klaim atas empat pulau strategis di perairan Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Perselisihan ini sempat menimbulkan ketidakstabilan di wilayah perbatasan, termasuk sengketa soal hak penangkapan ikan, pengelolaan potensi pariwisata, dan kontrol sumber daya laut lainnya.

Melihat eskalasi yang terjadi, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, turun tangan sebagai mediator. Hasilnya, pada tahun 1992, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut menandatangani sebuah kesepakatan resmi yang tidak hanya meredam konflik kala itu, tetapi juga mengikat secara administratif dan hukum hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu memuat beberapa butir penting. Pertama, dinyatakan secara tegas bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan ataupun mengeluarkan izin usaha atas wilayah tersebut. Ketiga, pengelolaan sumber daya laut dan potensi ekonomi yang ada menjadi hak penuh Aceh, sementara kerja sama teknis seperti konservasi lintas batas masih bisa dibahas secara bersama-sama. Kesepakatan ini disahkan di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini, yang menegaskan bahwa perjanjian ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini

Secara hukum, kesepakatan ini tetap memiliki kekuatan hingga kini. Pasal 246 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada ketetapan dan peraturan sebelumnya, termasuk kesepakatan 1992 tersebut. Tak hanya itu, Mahkamah Agung RI juga telah menguatkannya lewat Putusan No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumatera Utara terhadap pengakuan wilayah atas pulau-pulau tersebut. Arsip nasional dari Kementerian Dalam Negeri turut mencatat kesepakatan 1992 sebagai dokumen sah penyelesaian sengketa batas wilayah.

Namun yang mengejutkan, di era pemerintahan sekarang, klaim Sumut kembali mengemuka. Beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kini memiliki pengaruh politik besar di Sumut, mencoba membuka ulang wacana penguasaan atas empat pulau itu. Alasannya tidak jauh dari aspek ekonomi—kekayaan hasil laut, potensi pariwisata bahari, dan kemungkinan ladang migas yang tersembunyi di perairan sekitarnya. Belum lagi dukungan dari pihak-pihak pengusaha yang disebut ingin menanamkan investasi.

Selain itu, ada dugaan kuat bahwa klaim ulang ini turut dilandasi motif politik identitas dan ekspansi pengaruh Sumatera Utara. Namun semua itu tidak mengubah fakta bahwa Aceh masih dan tetap memiliki dasar hukum serta historis yang sah atas wilayah tersebut. Aceh secara konsisten menolak klaim ulang ini, dan sikap mereka jelas: kesepakatan 1992 masih berlaku, UU Pemerintahan Aceh mendukung, dan putusan Mahkamah Agung berpihak pada kebenaran sejarah.

Baca Juga :  Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

Tak sedikit pihak menyindir upaya Sumut dengan anekdot, “Bobby bawa peta, tapi lupa baca arsip.” Sebuah sindiran tajam yang menyiratkan bahwa keinginan memperluas wilayah tidak bisa menggantikan kekuatan dokumen negara dan warisan hukum.

Pemerintah Aceh sendiri menyatakan bahwa mereka menghormati sejarah, hukum, dan janji nasional yang sudah diteken sejak lama. Bila Sumatera Utara masih memaksakan kehendak, bukan tidak mungkin Aceh akan membawa perkara ini ke level internasional, demi memastikan bahwa satu janji di masa damai tidak dihianati oleh ambisi kekuasaan masa kini.

Kesepakatan 1992 bukan sekadar selembar kertas tua. Ia adalah simbol perdamaian, keadilan wilayah, dan penghormatan terhadap proses penyelesaian konflik yang sah secara hukum. Aceh tidak akan membiarkan sejarah ini dihapus begitu saja. Kini semua pihak harus sadar: pelanggaran atas kesepakatan nasional bukan hanya mencederai Aceh, tapi juga merusak integritas pemerintahan Republik Indonesia sendiri. (Salihan Beruh)

Berita Terkait

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati
PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB