Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun RPJMK 2025-2029

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:25 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Nagan Raya Tahun 2025-2029.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Bappeda, Rahmattullah, S.STP., M.Si. yang berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (23/6/2025).

Dalam sambutannya, Rahmattullah menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penyusunan dokumen RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya telah memasuki tahapan penyusunan rancangan,” ujar Rahmattullah.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan terus berproses sesuai tahapan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Baca Juga :  Muspika Kecamatan Seunagan Timur dan RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila

Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut kata Rahmattullah adalah penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJMK 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai syarat dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK, maka diperlukan naskah akademik yang menjadi dasar argumentasi ilmiah penyusunan regulasi tersebut,” jelasnya.

Rahmattullah menyebut bahwa naskah akademik adalah kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya pembentukan sebuah peraturan daerah.

“Partisipasi peserta FGD ini sangat kami harapkan, baik berupa informasi, pendapat, masukan, maupun saran konstruktif dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Syarizal Budian Putra, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif sebagai dasar penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029.

Baca Juga :  Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun CPP Daerah Ini Penjelasannya.

“Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Ketua Tim), Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta.

FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Heri Yanda, S.A.B., Ketua Komisi III Junid Aryanto, Ketua Komisi IV Sigit Winarno, Ketua MPU, Ketua MPD, para Kepala SKPK, para imum mukim, Ketua Forum Keuchik, LSM, serta undangan lainnya. ( Red )

Berita Terkait

Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Momentum Strategis Merumuskan Arah Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Ekonomi Global yang Menantang
Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Bupati Karo Himbau ASN Manfaatkan Medsos Untuk Mendukung Program “Karo Unggul”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terbaru