Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Mengamankan 7 Orang Pengedar Narkoba.

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 13:16 WIB

50589 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

theacehpost.com|NAGAN RAYA : Hasil kerja Keras Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pengedar dan Bandar Narkoba di Bulan Agustus tahun 2023.

Dan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya ini mengungkap 6 kasus Tindak Pidana Narkotika dari 7 orang tersangka yang ditahan selama bulan Agustus tahun 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. mengatakan melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Kepada awak media. Selama bulan Agustus, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka yang berinisial  Saudara WA, 25 thn, Saudara ED, 32 thn, saudara RN, 29 thn, saudara CR, 23 thn, saudara, AZ, 36 tahun, saudara RT, 22 thn, dan Saudara SE, 51 thn, yang dimana 7 (Tujuh) orang tersangka tersebut di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya

Baca Juga :  Muscab V Gerakan Pramuka Nagan Raya Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vitra Ramadhani menambahkan penangkapan tersebut di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur Dan Kecamatan Seunagan, melakukan tindak pidana Narkotika jenis SS kata Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Senin .04/9/2023.

Dari hasil penangkapan pada bulan Agustus tersebut Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika jenis SS sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis SS yang dibungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat keseluruhan total seberat 22,17 (dua puluh dua koma tujuh belas) gram sabu milik 7 (tujuh) orang tersangka tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lamongan tekankan terus Mempertinggi Prestasi dan Jaga Sportivitas

Vitra Ramadani, juga menerangkan bahwa “Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya.

Untuk itu jika warga melihat orang mengunakan Narkotik tersebut agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. Tutupnya.

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Satlantas Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Sopir Angkutan Barang dan Pengangkut TBS Sawit

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB