DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri.

Rapat dihadiri 18 dari 25 anggota DPRK dan diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (26/9/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, para camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka.

Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama menyampaikan pandangan, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rizki Julianda, serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan yang diwakili oleh Wahidin.

Baca Juga :  Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kinerja Polres Nagan dalm Memberantas Pelaku Maisir

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

RPJP kabupaten, jelasnya, merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sehubungan dengan berakhirnya periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005–2025, maka pemerintah kabupaten wajib segera menyusun dan menetapkan RPJP tahap kedua untuk periode 2025–2045,” ujar Raja Sayang.

Baca Juga :  Puluhan Murib SD Terima Bantuan Biaya Siswa Dari PT. BSP Nagan Raya.

Ia menambahkan, penyusunan RPJP ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.

Wabup Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, rencana penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Raja Sayang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera kita bawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB