DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri.

Rapat dihadiri 18 dari 25 anggota DPRK dan diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (26/9/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, bersama jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, para camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta undangan lainnya.

Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhir mereka.

Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama menyampaikan pandangan, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rizki Julianda, serta Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan yang diwakili oleh Wahidin.

Baca Juga :  Inspektorat Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa Fitriany Farhas Jadi Pematri

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045 telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

RPJP kabupaten, jelasnya, merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sehubungan dengan berakhirnya periode pertama RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005–2025, maka pemerintah kabupaten wajib segera menyusun dan menetapkan RPJP tahap kedua untuk periode 2025–2045,” ujar Raja Sayang.

Baca Juga :  Keuchik Se Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Kepesertaan JKN. Ini Penjelasannya

Ia menambahkan, penyusunan RPJP ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025–2045.

Wabup Raja Sayang menyampaikan harapan agar Qanun RPJP 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, rencana penganggaran, serta komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah.

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara berkelanjutan, berkeadilan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Raja Sayang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari keseluruhan tahapan yang ada. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera kita bawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo
Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB