Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:46 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Menkes RI bila memang melempar satu program kegiatan nasional untuk rakyat agar mewanti wanti aparatur yang menangani supaya terbuka komunikasi dan informasi kepada media untuk diketahui rakyat secara terbuka Mamnpaat kegunaan bagi masyarakat secara umum dan nyata adanya. Sedangkan Kadinkes Mengawal kegiatan kesehatan atau lainnya jangan sampai terjadi yang namanya insiden seperti yang terjadi kegiatan pemberian vaksin Q di SDN Menteng Atas 14,zSetiabudi Jakarta Selatan “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen di kantornya di Markas Partai Oposisi Merdeka 27/10/2025.
Kilas Balik Peristiwa Pemberian Vaksin Q
– Sebuah kegiatan vaksinasi bernama “Vaksin Q” di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan, menimbulkan tanda tanya besar.

Kegiatan yang digelar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis (23/10/2025) ini diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Upacara Kebangkitan Nasional, Titik Awal Bangkit Menuju Indonesia Emas

Yang membuat heran, meski kepala sekolah sudah memberi izin kepada wartawan untuk meliput, panitia kegiatan justru melarang media masuk ke area sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan: kenapa kegiatan yang melibatkan anak-anak sekolah negeri ini harus ditutup dari pengawasan publik?

Gakorpan News sempat berbicara dengan seorang dokter bernama Alex yang ikut dalam kegiatan tersebut. Dokter Alex menjelaskan, biaya Rp 350.000 yang harus dibayar peserta adalah untuk memantau hasil vaksinasi. Tapi penjelasan ini belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta atau Kementerian Kesehatan RI soal legalitas “Vaksin Q” ini.

Tidak adanya konfirmasi dari pihak berwenang membuat orang tua khawatir: apakah vaksin ini aman dan layak diberikan kepada anak-anak mereka?

Larangan peliputan media di sekolah negeri dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan di tempat umum yang melibatkan anak-anak seharusnya bisa diawasi publik untuk memastikan keamanannya.

Baca Juga :  Kembali Meraih Prestasi, Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sabet 2 Penghargaan dari KPPN Jakarta V

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi.

“Orang tua berhak tahu dengan jelas tentang program vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, apalagi yang dilakukan di sekolah negeri,” tandasnya

“Keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah hal wajib yang tidak bisa diabaikan. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak memastikan semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, tutupnya mengakhiri Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional dan Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAMA PLUS Jakarta (*)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB